TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bakal mengawasi penyerapan tenaga kerja lokal atau warga Karawang di perusahaan.
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin kepada awak media pada Jumat (1/8/2025), menegaskan legislatif bersama pemerintah daerah ingin terus menjaga iklim investasi dan menjaga hubungan baik antara seluruh stakeholder di Kabupaten Karawang.
Sehingga, apabila perusahaan mendapatkan surat dari DPRD Karawang untuk melakukan infeksi, tidak lain dalam upaya penegakan Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan yang membatasi tenaga kerja dari luar Karawang.
Perda tersebut mewajibkan perusahaan dengan skema 60 persen tenaga kerja lokal warga Karawang dan 40 persen dari luar Karawang.
Baca juga: Job Fair Online Karawang Sudah Serap 754 Pancari Tenaga Kerja dari Total 2.149 Lowongan
Pada kesempatan itu juga Endang menegaskan bahwa Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan masih berlaku dan belum dicabut.
"Perlu kami sosialisasikan kembali bahwa Perda Nomor 1 tahun 2011 masih berlaku dan tidak pernah dicabut," tegasnya.
Kemudian Endang juga mengungkapkan Karawang memiliki Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang penyelenggaraan penanaman modal.
"Untuk Perda Nomor 1 tahun 2024 dimana dalam pasal 27 mengutamakan tenaga kerja daerah, ini perlu untuk bapak/ibu sebagai acuan selain perda Nomor 1 tahun 2011," katanya.
Kemudian penanaman modal yang kedua meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Endang juga menyampaikan bahwa setiap tahun Karawang memiliki sekitar 30 ribu lulusan baru tingkat SMA yang siap bekerja, dengan 60 persen di antaranya berharap dapat diterima di dunia industri.
“Kalau pun ada yang belum sesuai kualifikasi, tolong rekomendasikan ke Disnaker supaya bisa diberikan pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya,” ujarnya.
Bupati Karawang prihatin
Pemerintah Kabupaten Karawang telah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang dan sejumlah perwakilan perusahaan terkait penyerapan tenaga kerja lokal.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan pentingnya komitmen industri dalam menyerap tenaga kerja lokal dan Dinas Tenaga Kerja agar aktif menjalin komunikasi dengan perusahaan.
"Perusahaan wajib lapor jika ada lowongan pekerjaan dan ada prioritas bagi tenaga kerja lokal warga KTP Karawang," ucap Aep Syaepuloh, Senin (12/5/2025).
Sebagai langkah strategis, Pemkab Karawang pun berencana menggelar Job Fair akbar pada Juni 2025.
Acara job fair akbar 2025 ini ini ditargetkan menjadi forum rekrutmen terbesar tahun ini dengan melibatkan ratusan perusahaan dari berbagai sektor industri.
Kegiatan Job Fair akbar tersebut diharapkan dapat menjembatani dunia usaha dan para pencari kerja, tidak hanya melalui kanal digital, tetapi juga secara langsung dan terbuka.
"Kami sedang jalin komunikasi dengan teman-teman perusahaan ada berapa lowongan pekerjaan yang tersedia dan dibutuhkan nanti dibuka saat job fair," tandasnya.
Seperti diberitakan, Bupati Karawang Aep Syaepuloh meminta perusahaan swasta di Karawang wajib memprioritaskan menyerap tenaga kerja lokal.
Pasalnya, kondisi ini menjadi perhatian mengingat tingginya angka pengangguran dan desakan masyarakat agar warga lokal diprioritaskan dalam rekrutmen tenaga kerja.
Aep Syaepuloh, menyampaikan keprihatinannya terhadap rendahnya partisipasi perusahaan dalam membuka akses kerja bagi warga sekitar sebagai tenaga kerja lokal.
“Kami minta komitmen nyata dari perusahaan. Jangan sampai ribuan pabrik berdiri di Karawang, tapi hanya segelintir yang membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat,” kata Aep, pada Senin (12/5/2025).
BERITA VIDEO : SAH! WARGA BANTARGEBANG PRIORITAS KERJA DI RDF MILIK PEMPROV JAKARTA
Disorot Ketua DPRD
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyoroti minimnya penyerapan tenaga kerja lokal.
Padahal di wilayah Kabupaten Karawang terdapat sekitar 1.400 pabrik atau perusahaan.
Namun, hanya sekitar 300 perusahaan yang aktif bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melalui kanal resmi seperti Website Infoloker.
"Ini harus jadi perhatian buat pemerintah daerah terkait minimnya penyerapan tenaga kerja lokal," kata Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin di Karawang pada Senin (12/5/2025).
Endang Sodikin menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) termasuk organisasi Forum HRD Karawang.
Forum HRD tidak hanya berfungsi sebagai wadah komunikasi atau penyelenggara pelatihan internal, tetapi juga dapat berperan aktif dalam mengurangi pengangguran di Karawang.
“Mereka bisa membantu melalui pelatihan keterampilan bagi calon tenaga kerja, menyebarkan informasi lowongan yang valid, serta menjembatani kebutuhan industri dengan potensi lokal melalui koordinasi langsung dengan Disnakertrans,” jelasnya.
Endang juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap lulusan sekolah menengah yang jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan. Menurutnya, tren penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dalam beberapa tahun terakhir harus dijaga agar tidak kembali meningkat.
“Ini yang menjadi saran kami. Sebentar lagi akan ada ribuan lulusan SMA dan SMK. Jangan sampai TPT Karawang naik lagi. Harus disikapi sejak sekarang,” tegasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal 60 persen tenaga kerja lokal.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur mekanisme rekrutmen dan prioritas bagi warga Karawang.
Dengan kolaborasi erat antara Pemda, organisasi HRD, dan pelaku industri, diharapkan tercipta iklim ketenagakerjaan yang inklusif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat Karawang.
"Ini adalah upaya nyata agar warga bisa bekerja dan berkembang di kampung halamannya sendiri, tanpa harus merantau ke daerah lain,” tegas Endang. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp