Berita Bekasi

Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Jangan Beri Izin Operasional MZ Billiard Sebelum Warga Setuju

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO TEMPAT BILLIARD - Sejumlah warga perumahan Duta Harapan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menggelar aksi demo untuk menutup operasi usaha MZ Billiard pada Minggu (20/4/2025).

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA --- Anggota DPRD Kota Bekasi buka suara terkait aksi demo untuk menutup operasi usaha MZ Billiard di Danau Duta Barat no 2 Blok C, RT 03 RW 11, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil meminta pemerintah tidak memberikan izinkan operasinal tempat biliar tersebut.

Sebaliknya Kamil mengatakan, tempat biliar itu boleh beroperasi jika warga RW 11 telah mengizinkannya.

"Saya harap yang mengeluarkan izin itu harus bertindak tegas, bahwa tempat usaha biliar itu kan lokasinya memang berada di lingkungan masyarakat dan harapannya izin itu tidak keluar dulu," kata Kamil, Rabu (23/4/2025).

Kamil menyampaikan ada kekeliruan yang dilakukan oleh pemilik usaha tempat biliar tersebut.

Seharusnya pemilik usaha tersebut terlebih dahulu melakukan izin dengan warga setempat, lalu ke tingkat RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan sebelum melakukan grand opening atau peresmian tempat biliar.

Baca juga: Warga Perumahan Duta Harapan Bekasi Tolak Keberadaan Usaha Biliar, Minta Ditutup, Ini Alasannya

Namun hal itu justru belum dilakukan oleh yang bersangkutan, sehingga aksi penolakan warga pun tidak bisa dibendung lagi.

Kepastian ditutup atau tidaknya tempat biliar di sekitar Perumahan Duta Harapan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang sempat ditolak warga, ditentukan Rabu (23/4/2025) ini.  

Seperti diberitakan, sejumlah warga Perumahan Duta Harapan, menggelar demo menutup operasi tempat biliar.

Tempat biliar bernama MZ Billiard di Danau Duta Barat nomor 2 Blok C, RT 03 RW 11, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi itu didemo karena menurut warga telah melanggar sejumlah aturan. 

"Kami menyatakan bahwa tempat usaha biliar yang ada di sini ini ingin segera ditutup karena sebelumnya kami sudah memberikan semacam warning (peringatan) yang sebelum-sebelumnya sudah kami lakukan proses mediasi dan musyawarah terhadap usaha ini tapi sampai sekarang masih buka atau beroperasi," kata Sekretaris RW 11 Kelurahan Harapan Baru, Arif, Senin (21/4/2025).

Arif menjelaskan pelanggaran itu menurutnya meliputi lokasi usaha biliar yang berada di pemukiman warga, lalu berdekatan dengan tempat ibadah dalam hal ini masjid, hingga sekolah.

IMBAU KE PEMKOT --- Anggota DPRD Kota Bekasi buka suara terkait aksi demo untuk menutup operasi usaha MZ Billiard di Danau Duta Barat no 2 Blok C, RT 03 RW 11, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara. Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil meminta pemerintah tidak izinkan operasi tempat biliar tersebut. (TribunBekasi.com)

Lalu tempat biliar tersebut juga belum memiliki izin dari pengurus atau warga lingkungan sekitar, dalam hal ini warga.

"Tempat ini juga membawa dampak negatif kepada generasi muda kami, negatifnya terutama untuk anak-anak lingkungan sekitar karena banyak ada beberapa anak-anak di lingkungan sekitar kami mulai masuk ke tempat biliar itu, tidak menutup kemungkinan adanya nantinya terjadian narkoba, minuman keras (miras), kami berusaha untuk melindungi generasi-generasi muda kami," jelasnya.

Tidak hanya itu, Arif menuturkan untuk jam operasional tempat usaha biliar itu justru melewati batas maksimal.

Ditambah pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Kelurahan juga sudah memastikan belum memberikan izin kepada tempat usaha tersebut.

"Pemerintahnya juga menolak karena tidak ada izin dari warga itu dari tingkat lurah dan sekarang diteruskan ke Kecamatan, lalu jam operasional itu sampai dini hari, informasi yang didapat dari jam 03.00 sampai jam 04.00 dan itu laporan yang saya terima," tuturnya.

Berdasarkan sejumlah faktor masalah itu, Arif mengungkapkan puncak keresahan warga terjadi saat pengelola MZ billiard justru tetap ingin mengoperasikan tempat usaha tersebut dengan menggelar grand opening pada Minggu (20/4/2025).

"Padahal kami juga udah terus menolak tapi ternyata sekarang malah grand opening, intinya kami minta ditutup dan intinya proses kami meminta ditutup itu sudah lama sekali," ungkapnya.

Ketika tengah berdemo, sebagian perwakilan warga yang menolak kemudian bertemu dengan owner atau pemilik dari usaha tersebut.

Selanjutnya mereka berkomunikasi serupa berdiskusi dengan dimoderatori oleh pihak Kelurahan Harapan Baru di hadapan sejumlah petugas keamanan, dalam hal ini Polisi, TNI, dan Satpol PP.

Konsultasi dengan pihak pemkot 

Seorang owner usaha biliar, Irfan, menanggapi sejumlah tuntutan warga.

Satu diantaranya ia mengelak kalau tempat usaha tidak memiliki izin, justru ia menegaskan sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ia juga menegaskan kalau tempat usahanya itu tidak pernah beroperasi melewati pukul 23.59 WIB.

"Kami punya NIB, terus usaha kami tidak pernah lewat dari jam 12 malam kok," tegas Irfan saat berkomunikasi dengan sejumlah perwakilan warga.

Usai berkomunikasi lebih kurang 60 menit atau satu jam, pihak warga tetap meminta pihak pemilik usaha untuk menutup operasional.

Sementara pemilik usaha meminta waktu hingga Rabu (23/4/2025) atau tiga hari untuk berkonsultasi dengan jajaran guna menjawab permintaan warga. 

Selama proses menunggu keputusan itu, pemilik usaha menutup operasional tempat tersebut.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp