Resahkan Pengendara Motor, 4 Mata Elang di Jalan Daan Mogot Jakbar Ditangkap Polisi

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MATA ELANG - Empat orang mata elang ditangkap Polsek Cengkareng, Sabtu (27/4/2025). Mereka bikim resah warga sehingga ditindak pembinaan dan pendaatan Polsek Cengkareng.

TRIBUNBEKASI.COM, CENGKARENG - Polres Metro Jakarta Barat mendapat keluhan dari masyarakat melalui akun media sosialnya terkait debt collector atau mata elang yang meresahkan masyarakat di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti ke Polsek Cengkareng agar para mata elang diamankan guna menjawab keresahan masyarakat.

Unit Reskrim Polsek Cengkareng langsung mendatangi Jalan Daan Mogot dari arah Tangerang maupun Grogol untuk memburu mata elang. Hasilnya, empat orang mata elang berhasil diamankan ke Mapolsek Cengkareng.

Mereka tak berkuti ketika didatangi pihak kepolisian dan tanpa perlawanan mereka dibawa ke Polsek Cengkareng.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana membenarkan mengamankan empat orang mata elang di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (26/4/2025) sore.

"Kemudian mereka kami lakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng," kata Abdul Jana, Minggu (27/4/2025).

Abdul Jana mengimbau agar pekerja debt collector tidak menarik paksa kendaraan milik masyarakat terutama yang tak memiliki tunggakan atau sudah lunas.

Ia mengungkapkan, banyak masyarakat merasa dirugikan karena ulah para debt collector karena kehilangan sepeda motornya.

"Langkah ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap keluhan warga sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat," katanya. (m26)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com