Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Pemkab Karawang Akui Belum Belum Kantongi Sertifikat Aset Tanah yang Dijadikan Jalan di Batujaya
Baca juga: Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro, Jokowi: Agar Semua Jelas dan Gamblang
Baca juga: Jokowi Buat Laporan Tudingan Ijazah Palsu, Respon Roy Suryo: Bagus, Berarti Masuk Perangkap
Baca juga: Jokowi Bakal Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya Rabu Pagi Ini, Siapa Terlapornya?
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :