"Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam seraya menjatuhkan putusan.
Dalam perkara ini, Dhani dilaporkan oleh dua pihak berbeda atas dua perkara.
Pada perkara pertama, Dhani dilaporkan oleh seorang bernama Joko Priyoski karena diduga melontarkan pernyataan sexist saat rapat dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir membahas soal naturalisasi pemain Timnas Indonesia.
Dalam momen ini, legislator Partai Gerindra itu menyatakan, sejatinya ada upaya negara untuk menjodohkan para janda yang ada di Indonesia dengan pemain naturalisasi.
Sementara laporan terhadap Dhani yang kedua dilayangkan oleh musisi bernama Rayen Pono.
Dalam persoalan ini, Dhani dilaporkan atas dugaan pelecehan nama marga Pono dalam suatu diskusi.
Dimana, Dhani menyelipkan nama Pono menjadi sebutan 'Porno'.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com