TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Seorang pria inisial JS (32) diketahui pengendar ekstasi ditangkap di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (18/5/2025) pukul 17.30 WIB.
Dalam penangkapan pengedar ekstasi tersebut, polisi menyita 1.162 butir ekstasi dalam berbagai bentuk, terdiri dari tablet utuh, pecahan, dan serbuk.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi itu.
Baca juga: Dua Wanita Seludupkan Pil Ekstasi di Lapas Karawang untuk Pesta Akhir Tahun, Begini Modusnya
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka JS dengan barang bukti 1.162 butir ekstasi,” ujar AKP Edy, Rabu (21/5/2025).
Ia menambahkan, pengungkapan ribuan ekstasi ini berpotensi menyelamatkan hingga 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini menyelamatkan kurang lebih 1.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Saat ini, JS ditahan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
Curi motor demi beli sabu
Seorang pria berinisial YS (40) ditanggap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat lantaran ketahuan hendak melakukan pencurian sepeda motor, di parkiran ITC Roxy Mas, Sabtu (17/5/2025).
Dari rekaman CCVT, nampak pelaku mengenakan topi dan berbaju hitam. Ia terlihat mondar mandir di sekitar palang pintu parkir ITC Roxy Mas.
Sesekali dia memantau keadaan sembari bertolak pinggang, sebelum akhirnya maju ke deretan sepeda motor di area parkir tersebut.
Rupanya, pelaku adalah orang yang sama yang melakukan pencurian sepeda motor di Mall Mangga Dua, 29 April 2025 lalu.
Hal itu sebagaimana diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
“Pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian. Terakhir dia mencuri di Mangga Dua, dan saat hendak beraksi lagi di Roxy Mas, langsung kami amankan,” kata Susatyo.
Menurutnya, korban terakhir berinisial IR (29), kehilangan motor Honda Beat merah dengan nomor polisi B 5311 BOL, di parkiran Mangga Dua Mall.
Rekaman CCTV menunjukkan pelaku YS memindahkan pembatas parkir dan membawa kabur motor tersebut.
“Pelaku YS merupakan residivis yang sudah terbiasa melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T. Saat ditangkap, dia membawa alat-alat untuk mencuri,” ungkap Susatyo.
Sementara itu, AKBP Muhammad Firdaus selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menyampaikan bahwa pelaku YS telah menjual motor hasil curian seharga Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta.
Uang hasil curiannya itu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan memenuhi nafsunya untuk membeli sabu.
"Menggunakan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli sabu," kata Firdaus.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kunci leter T, kartu ATM, hingga kunci motor Honda.
Kini, polisi kini tengah mengejar dua orang lain yang disebut sebagai rekan YS dalam aksi pencurian sebelumnya, serta menelusuri keberadaan motor-motor lain hasil curian.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan di tempat umum dan dilakukan dengan menggunakan alat bantu. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Di akhir, Firdaus mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di area publik seperti pusat perbelanjaan.
"Pastikan motor terkunci ganda dan parkir di tempat yang diawasi CCTV atau petugas. Jika melihat gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke pihak keamanan atau kepolisian terdekat atau hubungi call center Polri 110," pungkasnya
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Nuriyatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp