Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan, kredit tersebut justru digunakan Iwan untuk membeli tanah di sejumlah lokasi serta membayar utangnya kepada pihak ketiga.
Padahal berdasarkan perjanjian dengan bank bahwa kredit tersebut digunakan untuk modal kerja di PT Sritex.
"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan yang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan yang seharusnya," kata Qohar.
Bahkan, saat Iwan ditetapkan menjadi tersangka, masih ada para mantan karyawannya di PT Sritex belum memperoleh haknya.
Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit dan mengumumkan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 lalu ketika Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.
Dikutip dari Tribun Solo, ada 8.475 eks karyawan PT Sritex belum memperoleh pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) dari kurator saat ini.
Hal ini diketahui dari pernyataan kuasa hukum eks karyawan PT Sritex, Machasin Rohman setelah menggelar pertemuan dengan pihak kurator di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/5/2025).
"Kami sudah menyerahkan tuntutan kepada kurator, agar hak-hak para pekerja yang terdampak PHK segera dipenuhi," ujar Machasin, dikutip dari Tribun Solo.
BERITA VIDEO : BOS PT SRITEX IWAN SETIAWAN LUKMINTO DITANGKAP KEJAGUNG DI SOLO
Machasin mengungkapkan ada empat tuntutan utama yang disampaikan kepada kurator yaitu pembayaran uang pesangon sebesar Rp 311 miliar, pembayaran THR tahun 2025 sebesar Rp 24 miliar.
Lalu, pengembalian potongan gaji Februari 2025 berupa simpanan wajib koperasi dan angsuran pinjaman senilai Rp 994 juta.
Terakhir, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan, yang dipotong dari gaji namun belum disetorkan sebesar Rp 779 juta.
Diketahui, dari tuntutan tersebut, total keseluruhan tuntutan mencapai lebih dari Rp 338 miliar. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8.475 eks karyawan akhirnya mengambil langkah hukum.
Mereka secara resmi menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang hingga kini belum diberikan oleh pihak perusahaan.
Langkah hukum ini diambil karena belum adanya kejelasan mengenai pembayaran pesangon, THR, dan pemotongan upah yang semestinya diterima oleh para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Sumber : Tribunnews.com)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teganya Bos Sritex Iwan Setiawan Nikmati Uang Rp3,5 T Hasil Kredit saat 10 Ribu Pegawai Menjerit,