Video percakapan yang diduga pelecehan seksual verbal tersebut sempat beredar di grup WhatsApp pada siswa.
“Setelah kami lakukan klarifikasi pada tanggal 13, saya membuat surat peringatan pertama atau SP 1 (terhadap terduga pelaku,” ungkapnya.
Setelah memberikan SP 1, pihak SMPN 3 Depok meminta kepada terduga pelaku untuk memeriksakan kesehatan jiwanya ke psikiater.
Ety juga menjatuhkan SP 2 terhadap oknum guru berinisial I atas dugaan pelecehan seksual tersebut pada Kamis (22/5/2025).
“Selama memimpin di sekolah ini saya hanya mengetahui kejadian yang viral ini, mengenai kejadian-kejadian sebelumnya saya tidak tahu,” pungkasnya.
(Sumber : TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy/m38)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp