TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?
Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Rabu, 2 Juli 2025.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Rabu ini, 2 Juli 2025 ini bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Burger King Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Rabu ini, 2 Juli 2025 di Burger King Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung antara pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00.
BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 2 Juli 2025, Dijadwalkan hingga Pukul 14.00, Cek Lokasinya
Baca juga: BREAKINGNEWS: Ruang Farmasi RS Hermina Jatinegara Terbakar Rabu Pagi, Pasien dan Tenaga Medis Panik
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 2 Juli 2025 Dijadwalkan Hingga Pukul 10.00 WIB, Catat Lokasinya
Baca juga: Proses Pemadaman Kebakaran Gudang Ban di Medansatria Butuh Waktu 7 Jam, Ini Penjelasan Damkar
Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :
* Senin - Jumat di Satpas Deltamas
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Lagi, PT Honda Prospect Motor Butuh 10 Operator Pengemudi Mobil
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT Honda Prospect Motor Butuh 50 Orang Operator Produksi
Baca juga: Temui Relawan Sosial di Karawang, Cellica Janji Perjuangkan Kesejahteraannya
Baca juga: Geledah Rumah Dirut Sritex, Penyidik Kejagung Sita Uang Tunai Rp 2 Miliar
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.