Kasus Korupsi

Geledah Rumah Dirut Sritex, Penyidik Kejagung Sita Uang Tunai Rp 2 Miliar

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex yang menjerat tersangka Iwan Setiawan Lukminto.

|
Editor: Ichwan Chasani
Dok. Kejagung
SITA UANG TUNAI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah pada Senin (30/6/2025) kemarin.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex yang menjerat tersangka Iwan Setiawan Lukminto.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan yaitu Satu pak plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp 1 miliar. Kemudian satu pak plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp 1 miliar," kata Harli Siregar di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (1/7/2025).

Tak hanya uang tunai, dalam penggeledahan itu penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga masih berkaitan dengan perkara korupsi pemberian kredit bank.

Selain kediaman Iwan Kurniawan, penyidik juga tengah melakukan kegiatan yang sama di kantor PT Sritex yang berlokasi di Jalan KH Samanhudi No 88 Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Daftar Pemain Timnas Indonesia U-17 Resmi Diumumkan, Tidak Ada Nama Matthew Baker, Kenapa?

Baca juga: PSSI Umumkan 34 Pemain Timnas Indonesia U-17 untuk TC di Bali, Ada Dafa Gasemi, Kiper dari Bekasi

"Dan hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," ucap Harli Siregar.

Pada Senin 30 Juni 2025, penyidik Kejagung juga menggeledah 3 perusahaan dan rumah seseorang bernama Alan Moran Saverino yang berada di jalan Mawar Raya, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dari penggeledahan di rumah Alan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua barang bukti eketronik berupa ponsel.

Sedangkan perusahaan yang turut digeledah oleh penyidik Kejagung yakni PT Sari Warna Asli Tekstil Industri di jalan Desa Kemiri, Karanganyar, Jawa Tengah, PT Multi Internasional Logistik di jalan RM Said nomor 3 ke Keprabon Banjarsari, Surakarta, dan PT Senang Karisma Tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah.

Dari hasil penggeledahan tiga perusahaan tersebut tak ada uang yang disita oleh penyidik, namun dari kegiatan itu penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flasdisk.

"Selanjutnya terhadap barang bukti yang disitu tersebut, akan diminta persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat," pungkasnya.

Baca juga: Aksi Robot Dog K9 Polri di Depan Presiden Prabowo, Bisa Ikut Bubarkan Tawuran dan Deteksi Bom

Baca juga: Meroket Rp 16.000 per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Selasa ini Dijual Segini

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved