TRIBUNBEKASI.COM — Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan uang Rp 2 miliar yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak berkaitan dengan korupsi kredit bank.
Melalui kuasa hukumnya, Calvin Wijaya, Iwan Kurniawan Lukminto menyebut bahwa uang Rp 2 miliar itu merupakan tabungan untuk dana pendidikan anaknya.
"Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp 2 miliar telah disampaikan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini," kata Calvin Wijaya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
"Karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan," sambungnya.
Kendati demikian, kata Calvin Wijaya, Iwan tetap menyerahkan uang tersebut kepada penyidik Kejagung untuk dilakukan penyitaan.
Sebab, menurut Calvin, kliennya tetap menghormati prosedur penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejagung.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 3 Juli 2025
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 3 Juli 2025 Dijadwalkan di Wilayah Cikarang
Selain itu dalam proses penggeledahan yang dilakukan pada Senin 30 Juni 2025 itu, Iwan juga disebut bersikap kooperatif terhadap penyidik.
"Kita menerima dan menyambut tim penyidik dengan baik serta mempersilahkan untuk dicek secara menyeluruh demi lancarnya proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 2 miliar usai menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah pada Senin (30/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex yang menjerat tersangka Iwan Setiawan Lukminto.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan yaitu Satu pak plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp 1 miliar. Kemudian satu pak plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp 1 miliar," kata Harli kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (1/7/2025).
Tak hanya uang, dalam penggeledahan itu penyidik kata Harli juga menyita sejumlah dokumen yang diduga masih berkaitan dengan perkara korupsi pemberian kredit bank.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 3 Juli 2025 ini, Hingga Pukul 14.00 WIB, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 3 Juli 2025 Dijadwalkan Hanya Sampai Pukul 10.00, Cek Lokasinya
Selain kediaman Iwan Kurniawan, penyidik lanjut Harli juga tengah melakukan kegiatan yang sama di kantor PT Sritex yang berlokasi di Jalan KH Samanhudi No 88 Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.
"Dan hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," ucap Harli.
Sementara itu selain kedua tempat tersebut, penyidik pada Senin 30 Juni 2025 kemarin juga menggeledah 3 perusahaan dan rumah Direktur Keuangan PT Sritex yakni Alan Moran Saferino yang berada di jalan Mawar Raya, Sukoharjo, Jawa Tengah.