Dari penggeledahan di rumah Alan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua barang bukti eketronik berupa ponsel.
Sedangkan perusahaan yang turut digeledah oleh penyidik Kejagung yakni PT Sari Warna Asli Tekstil Industri di jalan Desa Kemiri, Karanganyar, Jawa Tengah, PT Multi Internasional Logistik di jalan RM Said nomor 3 ke Keprabon Banjarsari, Surakarta, dan PT Senang Karisma Tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah.
Dari hasil penggeledahan tiga perusahaan tersebut tak ada uang yang disita oleh penyidik, namun dari kegiatan itu penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flasdisk.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Buruan, PT ThreeBond Manufacturing Indonesia Butuh Segera Staf HRGA
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Newtrend Nutrition Ingredient Butuh Business Assistant Mandarin Speaker
"Selanjutnya terhadap barang bukti yang disitu tersebut, akan diminta persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.
"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Artzy House Jadi Pilihan Perumahan Cocok Kaum Urban di Karawang
Baca juga: Ratusan Jajanan Lokal Hingga Mancanegara Meramaikan Pasar Senggol Bekasi
Akibat perbuatan para tersangka, kata Qohar, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.
Qohar menegaskan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.