SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 3 Juli 2025 Dijadwalkan di Wilayah Cikarang

Penulis: Ichwan Chasani
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM KELILING BEKASI - Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada Kamis ini, 3 Juli 2025 di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi akan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?

Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Kamis ini, 3 Juli 2025.

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Kamis ini, 3 Juli 2025 bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di SGC Mall Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Kamis ini, 3 Juli 2025 di SGC Mall Cikarang, Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung antara pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB.

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 3 Juli 2025 ini, Hingga Pukul 14.00 WIB, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 3 Juli 2025 Dijadwalkan Hanya Sampai Pukul 10.00, Cek Lokasinya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Newtrend Nutrition Ingredient Butuh Business Assistant Mandarin Speaker

Baca juga: Artzy House Jadi Pilihan Perumahan Cocok Kaum Urban di Karawang

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. 
 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

Halaman
12