SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 4 Juli 2025, Digelar di Wilayah Serang Baru

Penulis: Ichwan Chasani
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM KELILING BEKASI - Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada Jumat ini, 4 Juli 2025 di Serang Baru, Kabupaten Bekasi akan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB.

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangand di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

Baca juga: Dirut RSUD Kota Bekasi Bantah Ada Malapraktik saat Operasi Caesar Ratih Raynada, Ini Penjelasannya

Baca juga: Tidak Nyoblos Langsung, Pilkades Karawang Direncanakan Pakai Sistem E-Voting

Baca juga: Presiden Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah di sela Kunjungannya ke Arab Saudi

Baca juga: Transjabodetabek Rute Bekasi - Dukuh Atas Diresmikan, Disiapkan 15 Unit Bus, Segini Tarifnya

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.