TRIBUNBEKASI.COM, LEBAK - SMP Negeri 5 Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, tercatat sebagai salah satu sekolah penerima bantuan Chromebook sebanyak 15 unit dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program Digitalisasi Pendidikan.
Pengadaan Chromebook tersebut kini tersandung kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala SMP Negeri 5 Cikulur, Teti, membenarkan bahwa sekolahnya menerima bantuan Chromebook pada tahun 2022.
"Iya, kami menerima Chromebook sebanyak 15 unit pada tahun 2022," ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan, Chromebook tersebut digunakan oleh siswa dan guru untuk keperluan pembelajaran, khususnya mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
"Digunakan untuk siswa belajar TIK, dan guru juga memanfaatkannya untuk mengajar. Jadi sejak datang, langsung kami gunakan," katanya.
Teti mengaku bahwa bantuan tersebut sangat membantu proses belajar mengajar, terutama bagi siswa dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.
"Sangat membantu sekali. Secara ekonomi, siswa kami tidak semuanya mampu. Apalagi kalau pembelajaran TIK harus membawa laptop sendiri, tentu tidak semua bisa," ucapnya.
"Walaupun jumlah unitnya tidak banyak, tapi kami merasa sangat terbantu," sambungnya.
Ia menambahkan, pengiriman bantuan dilakukan langsung dari pusat tanpa melalui Dinas Pendidikan setempat.
"Dikirim langsung dari pusat ke sekolah, tidak melalui dinas," jelasnya.
Menurutnya, pihak sekolah tidak pernah mengajukan permohonan bantuan tersebut.
"Tidak ada pengajuan. Katanya berdasarkan data dari Dapodik," tuturnya.
Teti juga menjelaskan bahwa Chromebook memiliki perbedaan dengan laptop biasa. Perangkat ini hanya bisa difungsikan secara optimal dalam kondisi online.
"Kalau offline, fitur-fiturnya tidak bisa digunakan. Mau mengetik juga tidak bisa," ujarnya.