Berita Bekasi

Berkat CCTV, Polisi Tangkap Pasutri Maling HP di Warung Kelontong Bekasi

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASUTRI CURI HP --- Tangkapan layar viral pasangan suami istri (pasutri) terekam kamera CCTV diduga saat mengambil handphone di sebuah warung kelontong di wilayah Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Pasangan suami istri (pasutri) terekam kamera CCTV saat mengambil handphone di sebuah warung kelontong di wilayah Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Dari rekaman CCTV, terlihat awalnya wanita bersama seorang pria berjaket hitam datang ke warung membuka lemari es buat membeli minuman.

Akan tetapi, melihat ada handphone di etalase wanita itu langsung mengambilnya.

Terkait hal itu, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi langsung mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang sempat viral di media sosial.

Baca juga: Modus Penipuan Qris Palsu, Pasutri di Depok Tipu Gerai Pulsa Berkali-kali Hingga Rp 15 Juta 

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit handphone merek Vivo Y12 yang disimpan sementara di atas etalase pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025.

Korban, seorang pelajar S (14), mengalami kerugian senilai Rp 1.900.000.

"Jadi HP-nya tertinggal, saat korban serta saksi meninggalkan lokasi sebentar dan kembali mendapati HP-nya telah hilang," kata
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh dalam keterangan pada Rabu (6/7/2025).

Ia menerangkan, berdasarkan laporan, anggota Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Akhmad Surbakti, bersama personel lainnya, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berbekal petunjuk dari kamera CCTV dan keterangan para saksi, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di warung kelontong tersebut.

Kedua pelaku yang diamankan adalah A (36), warga Kp. Cimahi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat dan S (48), warga di alamat yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12, satu dus box handphone, serta rekaman CCTV lokasi kejadian yang memperkuat proses penyidikan.

"Kedua pelaku di Mapolsek Cikarang Pusat untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp