Kan ada dua soal, pertama karena memang drainasenya buruk dan ada juga memang dibangun bukan pada tempatnya karena engga ada pembuangan airnya, daerah rendah, itu kita akan minta perbaharui ulang lah, jalau pengembang seperti itu zolim dan yang kasih izin juga zolim, sudah tahu jalur airnya engga ada.
6. Penindakannya dan pencegahannya gimana?
Ya itu, kita amdal dan izin lainnya diperbaharui.
Kita juga komunikasi ke OPD kita ingatkan, jangan sembarang asal beri izin, jangan lokasi potensi banjir diizinin.
Ya OPD saya minta agar diperhatikan efeknya ke depan seperti apa, untuk lebih memperhatikan efeknya ke depan seperti apa. Kami yakin aturan mah sudah ada tapi ya ada beberapa pihak suka-suka nyari celah, ya janganlah begitu. (MAZ)