Kasus Korupsi

Temuan Baru Korupsi Haji, Jemaah Furoda Diduga Pakai Fasilitas Haji Reguler

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JEMAAH HAJI REGULER - Ilustrasi Ratusan calon jemaah haji gelombang perdana diberangkatkan menuju Tanah Suci melalui Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Minggu, 12 Mei 2024. Temuan KPK, diduga jemaah haji furoda menggunakan fasilitas jemaah haji reguler pada musim haji tahun 2024 lalu.

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru. 

Temuan tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian fasilitas yang diterima jemaah haji tahun 2024.

Jemaah haji furoda yang membayar biaya lebih mahal diduga ditempatkan bersama jemaah haji khusus, bahkan bersama haji reguler.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa informasi tentang ketidaksesuaian fasilitas ini masuk ke KPK dari berbagai pihak. 

Ada dugaan kuat jemaah yang mendaftar melalui program haji furoda justru mendapatkan fasilitas yang setara dengan haji khusus.

Padahal, program haji furoda merupakan jalur non-kuota pemerintah yang biayanya paling tinggi dibanding yang lain.

Baca juga: Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 15 Agustus 2025

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat ini, 15 Agustus 2025 di Tambun Selatan

"Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu furoda, ini lebih mahal lagi furoda, tapi barengnya sama haji khusus," kata Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Asep Guntur Rahayu menambahkan, modus serupa diduga juga terjadi pada jemaah haji khusus.

Pada praktiknya, fasilitas jemaah haji khusus itu digabungkan dengan jemaah haji reguler. 

"Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler," tambahnya.

Butuh Keterangan Jemaah

Asep Guntur Rahayu menambahkan, untuk memperkuat bukti dan mempercepat proses penyidikan, KPK sangat mengharapkan kesaksian dari para jemaah haji 2024 yang merasa dirugikan. 

Keterangan dari jemaah yang mendaftar furoda atau khusus namun menerima fasilitas di bawah standar akan menjadi kunci dalam membongkar kasus ini.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 15 Agustus 2025, Cek Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 15 Agustus 2025, Cek Lokasinya

"Kami juga membutuhkan keterangan dari para saksi kalau berkenan. Semoga saja beliau-beliau ini, para jemaah haji yang pada saat itu misalkan daftarnya haji khusus, kemudian pelayanan yang jadinya haji reguler, ataupun yang furoda yang tidak sesuai bisa memberikan keterangan kepada kami," ungkap Asep Guntur Rahayu.

Alokasi kuota tambahan

KPK menduga, carut-marut fasilitas yang diperoleh jemaah ini merupakan imbas dari kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2024. 

Saat musim haji tahun 2024 lalu, Indonesia mendapatkan 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi.

Menurut aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan haji tersebut dibagi rata dengan perbanding porsi 50:50 antara haji reguler dan khusus.

"Tetapi kemudian dibagi menjadi 50 persen-50 persen. Ini pasti juga terkait dengan ketersediaan fasilitas dan lain-lain yang ada di sana," sebut Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia di KIIC Butuh Driver Delivery

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Concord Industry Butuh Mandarin Translator

Perubahan alokasi inilah yang diduga memicu ketidaksesuaian penyediaan layanan di Arab Saudi, karena persiapan akomodasi, transportasi, dan konsumsi tidak sejalan dengan jenis paket haji yang telah dibayar oleh para jemaah.

Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, termasuk mantan Menteri Agama periode sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas. 

Ketiganya berstatus sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan. 

Pangkal masalah yang didalami KPK adalah pengalihan separuh dari 20.000 kuota tambahan ke haji khusus yang diduga tidak sesuai aturan dan melibatkan ratusan agen perjalanan.

Geledah Maktour dan Ditjen PHU

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor travel haji dan umrah Maktour yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Marugo Rubber Indonesia Cari Operator Maintenance

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT GS Battery Butuh 20 Orang Operator Lulusan SLTA

Penyidik KPK keluar masuk gedung Maktour tersebut sembari membawa tiga container box, dua koper warna merah dan hitam, serta kardus.

Sebelumnya, Penyidik KPK menggeledah Gedung Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama pada Rabu tengah malam (13/8/2025).

Para penyidik itu membawa tiga koper besar berisi barang bukti hasil penggeledahan, satu koper berwarna biru dan dua lainnya berwarna hitam. 

KPK juga telah mendapatkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas terkait pergeseran alokasi kuota haji tahun 2024.

Surat Keputusan tersebut dinilai krusial karena menjadi dasar pembagian kuota tambahan yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa SK tersebut telah diamankan oleh penyidik KPK. SK tersebut yang menjadi dasar pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, 

Baca juga: Didatangi Komjak, Kejari Jaksel Tunjuk Jaksa Eksekutor untuk Jebloskan Silfester Matutina

Baca juga: Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour

“Itu menjadi salah satu bukti. Jadi kami akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kami peroleh. SK itu sudah kami peroleh dan itu menjadi salah satu bukti,” ujar Asep Guntur Rahayu, Rabu (13/8/2025).

Menurut Asep Guntur Rahayu, SK tersebut menjadi penting karena penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses penerbitannya. 

KPK kini tengah mendalami siapa pihak yang merancang naskah SK tersebut sebelum ditandatangani oleh Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas.

“Ada yang menyusun SK itu, kemudian istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kami dalami,” kata Asep Guntur Rahayu. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.