TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang bongkar praktik pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas besar.
Praktik penyuntikan itu dilakukan di Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Dusun Kerajan 2, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adriansyah, menjelaskan modus para pelaku adalah memindahkan isi tabung elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
“Setelah menerima laporan, tim langsung turun ke lokasi dan menemukan kegiatan penyalahgunaan gas elpiji tersebut. Kami kemudian mengamankan lima orang tersangka,” ujar Fiki dalam keterangan pada Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Gudang Gas Elpiji Oplosan di Cipayung Digerebek, 5 Pegawai Ditangkap, Satu Pelaku Sembunyi di Plafon
Menurut Fiki, kelima tersangka yang ditangkap yakni berinisial MAB, MHM, MR, AS dan RIP.
Mereka memiliki peran masing-masing yakni MAB sebagai pemilik toko sekaligus otak pelaku, MHM, MR, dan AS bertugas sebagai penyuntik gas dan RIP bertugas mengawasi proses pemindahan gas.
Barang bukti yang berhasil kami sita dari para pelaku yaitu, 42 tabung gas elpiji 3 kg (bersubsidi), 8 tabung gas LPG 5,5 kg, 16 tabung gas elpiji 12 kg, 5 tabung gas elpiji 50 kg, 1 timbangan, 5 regulator untuk alat suntik, 4 pipa besi ukuran 17 cm dan 1 kantong plastik.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz mengungkapkan, para pelaku baru beroperasi sekitar dua bulan.
Namun, jumlah keuntungan dan jalur distribusi hasil oplosan masih dalam penyelidikan.
“Kami masih mendalami distribusinya ke mana saja, termasuk berapa keuntungan yang sudah diperoleh,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 KUHP.
Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp