Berita Bekasi

Pemkot Bekasi Akan Gratiskan Tunggakan PBB Imbauan Dedi Mulyadi, Tri : Tunggu Waktu

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNGGAKAN PBB GRATIS - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat ditemui ditemui di Kalimalang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (21/8/2025). Tri Adhianto menyatakan Pemkot Bekasi masih akan mengkaji dan membuat payung hukum kebijakan menggratiskan tunggakan PBB.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menerapkan imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) terkait biaya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perorangan (PBB).

Namun Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan pihaknya masih terlebih dahulu mempelajari aturan tersebut.

"Insya Allah akan kami lakukan itu, hanya tinggal tunggu waktu saja, karena masih kajian," kata Tri saat ditemui di Kalimalang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (21/8/2025).

Tri menjelaskan terkait kajian yakni mempersiapkan payung hukum.

Karena keputusan nanti akan berkaitan dengan catatan akhir paparan keuangan

"Kami masih siapkan payung hukum, karena kemudian kaitannya nanti dengan catatan akhir paparan keuangan, jumlahnya itu cukup besar, sehingga kami akan pilah-pilih yang mana mungkin dibebaskan dan tidak," jelasnya.

Baca juga: BMKG Catat Ada 13 Kali Gempa Susulan di Karawang-Bekasi, Terbesar M 3,9

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Murotech Indonesia Butuh Operator Press

Tri juga menegaskan pihaknya memiliki prinsip kalau tingkatan Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengikuti aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Selalu kan prinsipnya pemerintah daerah melakukan apa yang kemudian menjadi kebijakan yang ada di atas kan (Gubernur)," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Dedi melalui sosial media (Sosmed) Instagram pribadinya mengimbau kepada para Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran PBB untuk semua golongan terhitung 2024 kebelakang.

Surat imbauan tersebut dijanjikan Dedi akan diinformasikan kepada pihak relevan pada Jumat (15/8/2025).

"Informasi ini sifatnya himbauan bagi para Bupatu dan Wali Kota di provinsi Jawa Barat, surat himbauannya hari ini akan diedarkan untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran PBB untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor," papar Dedi dalam video unggahannya, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: KPK Dapat Bukti Baru, Sita Catatan Jual Beli Kuota Tambahan Haji 2024

Baca juga: Meroket Rp 24.000 per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini

Dedi mengungkapkan imbauan untuk penerapan aturan itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80  Republik Indonesia (RI).

"Hal ini dilakukan untuk membangun spirit beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan Jalan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan kepada masyarakat," pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.