Polemik Gaji DPR

Soal Polemik Gaji Anggota DPR Naik, Yenny Wahid: Bila Masih Hidup, Gus Dur Akan Ambil Tindakan Tegas

Penulis: Yolanda Putri Dewanti
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK GAJI ANGGOTA DPR --- Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/8/2025).Yenny menyingung soal polemik kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid berandai, bila masih hidup dan menjabat Presiden, Gus Dur akan langsung mengambil sikap dalam polemik kenaikan gaji dan tunjangan Anggota DPR RI yang banyak dikritik masyarakat.

"Almarhum Gus Dur sudah jelas, tidak akan cuma bicara, tapi mengambil tindakan. Teman-teman sekalian tahu Gus Dur sikapnya seperti apa," kata Yenny Wahid saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta mengenai polemik gaji dan tunjangan anggota DPR, Jumat (22/8/2025).

Kemudian, Yenny lalu mengingat sejarah bahwa Gus Dur dilengserkan oleh DPR karena menurutnya parlemen saat itu tak mendukung upaya Gus Dur dalam memberantas korupsi. 

Sehingga, Yenny memastikan sikap Gus Dur akan berpihak kepada masyarakat.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Nyatakan Tidak Ada Kenaikkan Gaji PNS di Tahun 2026

"Jadi ya kita sama sama tahu bagian sejarah sudah dicatat oleh sejarah posisi Gus Dur, clear ya, bahwa wakil rakyat betul-betul mewakili suara rakyat jangan kepentingan pribadi yang didahulukan," ungkap Yenny.

Yenny mengimbau semua pejabat untuk lebih menahan diri untuk menghamburkan anggaran negara untuk hal yang tidak menyentuh kebutuhan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi.

"Jadi fasilitas fasilitas pejabat yuk kita kurangi, tapi betul betul uang pajak rakyat itu dipakai untuk kebutuhan rakyat misalnya subsidi UMKM jauh lebih penting dilakukan," jelas dia.

Sementara itu, terkait besaran tunjangan rumah tiap anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta, Yenny meminta hal tersebut dikaji kembali.

Lagipula, anggota parlemen juga telah memiliki rumah dinas selama ini.

"Dihitung aja dulu menurut saya. Hampir semua rata rata anggota DPR itu sudah punya rumah ya, kalaupun di Jakarta belum punya rumah saya rasa apakah harus Rp 50 juta harga sewanya? Jadi mungkin ada juga kompleks DPR yang ada kenapa tidak dimaksimalkan saja," ungkap dia.

Tunjangan meroket

Pendapatan masing-masing anggota DPR RI periode 2024–2029 dikabarkan mengalami kenaikkan hingga menjadi sekitar Rp120 juta per bulan. 

Pendapatan ini meningkat tajam dibandingkan pada periode awal mereka menjadi anggota DPR yakni sekitar Rp 50 juta.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir membantah kabar tersebut.  Adies Kadir menyatakan gaji pokok anggota DPR tidak naik.

 

Dia menyatakan yang mengalami kenaikkan adalah tunjangan anggota DPR. Tunjangan yang besarannya melonjak tajam, jenisnya sangat beragam. Mulai dari tunjangan beras, telur, bensin, hingga tunjangan rumah yang kini mencapai Rp50 juta per bulan.

“Tunjangan-tunjangan beras, kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya sekitar Rp4–5 juta sebulan,” ujar Adies kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8).

Adies berkelakar bahwa kenaikan tunjangan ini mungkin karena Menteri Keuangan Sri Mulyani “kasihan dengan kawan-kawan DPR.” Ia menyebut bahwa selama 15 tahun terakhir, gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik.

“Jadi, yang naik cuma tunjangan itu saja, tunjangan beras karena kita tahu beras dan telur juga naik. Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari. Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” kata Puan.

Rincian Pendapatan DPR

Meski gaji pokok tetap, total pendapatan anggota DPR meningkat berkat berbagai tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, serta penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.

Berikut rincian pendapatan DPR:

Gaji pokok

  • Ketua DPR: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  • Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan tetap dan melekat

  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
  • Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang Sidang: Rp2.000.000
  • Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
  • Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
  • Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, sebagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR

Total pendapatan setiap anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan

(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27/Tribunnews)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp