Senin, 18 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Senin 19 Januari 2026 Meroket Jadi Rp2.703.000 per Gram

Berikut harga emas batangan Antam hari ini, Senin 19 Januari 2026. Harga emas antam hari ini Rp2.703.000 per gram

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
Tribunnews.com/TribunBekasi
HARGA EMAS ANTAM- Berikut harga emas batangan Antam hari ini, Senin 19 Januari 2026. Harga emas antam hari ini Rp2.703.000 per gram atau naik dibandingkan perdagangan hari sebelumnya.(Tribunnews) 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan Antam Senin 19 Januari 2026 naik Rp40.000 menjadi Rp2.703.000 per gram, buyback juga naik Rp36.000 menjadi Rp2.545.000 per gram.
  • Kenaikan ini dibandingkan harga sebelumnya Sabtu 17 Januari 2026 sebesar Rp2.663.000 per gram dengan buyback Rp2.509.000 per gram.
  • Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen atau 0,25 persen bagi pemilik NPWP, sedangkan buyback di atas Rp10 juta dikenakan pajak 1,5 persen (NPWP) dan 3 persen (non-NPWP).

 

TRIBUNBEKASI.COM- Berikut harga emas batangan Antam hari ini, Senin 19 Januari 2026.

Harga emas antam hari ini Rp2.703.000 per gram atau naik dibandingkan perdagangan hari sebelumnya.

Artinya harga emas hari ini naik Rp40.000 per gram dibandingkan perdagangan emas sebelumnya Sabtu 17 Januari 2026 Rp2.663.000 per gram

Sedangkan harga buyback emas Antam atau harga yang berlaku ketika konsumen menjual kembali emas naik Rp36.000 menjadi Rp2.545.000 per gram dari sebelumnya Rp2.509.00

Harga lengkap emas batangan Antam Senin 19 Januari 2026 selengkapnya bisa dilihat di SINI

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Cara Membeli Emas Antam Secara Online

  • Buka laman resmi www.logammulia.com
  • Masuk ke menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
  • Pilih produk emas yang diinginkan dan tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat
  • Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan ke proses pembayaran
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik
  • Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia
  • Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved