Kerusuhan Kalibata
Kerusuhan Kalibata Memanas, Susno Duadji: Ini Bukti Warga Tak Percaya pada Hukum
Susno Duadji menilai kerusuhan Kalibata dan tewasnya dua debt collector terjadi akibat menurunnya kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji menilai kasus pengeroyokan debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, muncul karena rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (11/12/2025) di kawasan Kalibata.
Dua debt collector menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia.
Sejumlah kios, warung makan, dan kendaraan milik warga juga ikut dibakar massa usai insiden itu.
Susno menilai keributan melibatkan debt collector bukan hal baru.
Baca juga: Semua Napi Lapas Aceh Tamiang Dilepas Saat Banjir, Kini Hilang Tak Tahu di Mana
Baca juga: Jeritan Korban Banjir Aceh, 12 Hari Belum Ada Bantuan dari Pemerintah, Listrik dan Jaringan Padam
Baca juga: Warga di Hutanabolon Tapanuli Teriak Minta Air Bersih, Sudah 10 Hari Terpaksa Minum Air Banjir
Ia menekankan masyarakat seharusnya dapat menempuh jalur hukum ketika berhadapan dengan urusan penagihan utang.
Menurutnya, perusahaan yang menggunakan jasa debt collector justru menunjukkan gejala ketidakpercayaan pada sistem hukum yang sudah ada.
"Terjadi hal seperti ini bukan baru sekali ya, adanya debt collector yang menimbulkan keributan, yang menimbulkan korban jiwa, penganiayaan, kemudian lain-lain," ujar Susno.
Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh agar urusan penagihan utang tidak kembali menggunakan cara-cara kekerasan.
"Nah, ini harus dicari. Persoalannya apa sih? Kok enggak dibawa ke masalah hukum langsung main tarik begitu. Nah, ini ketidakpercayaan daripada warga terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Susno menyebut jalur hukum untuk perkara perdata sebenarnya sudah tersedia.
Ia menyoroti pilihan beberapa perusahaan yang lebih suka memakai debt collector daripada memanfaatkan proses hukum.
"Iya, ini harus dicari jalan keluarnya yang mengapa ee apa namanya orang atau perusahaan lebih senang menggunakan debt collector daripada menggunakan jalur hukum yang ada," sambungnya.
Ia meminta aparat penegak hukum memperbaiki kepercayaan publik melalui penanganan kasus perdata yang lebih efektif dan mudah diakses.
"Nah, ini apa jalan keluarnya kalau ada orang nunggak seperti itu harus diapakan gitu. Jadi jangan sampai nanti cari jalan pintas," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Susno-Duadji-8-Juli.jpg)