SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu 8 Oktober 2025 di Serang Baru Hingga Pukul 13.00 WIB

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Editor: Dedy
Dok. instagram @polantascikarang
SIM KELILING BEKASI --- Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada Rabu 8 Oktober 2025 bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di TMMD Desa Nagacipta Serang Bar hingga pukul 13.00 WIB 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

 

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved