Pilkades Karawang

Dalam Pilkades Digital, Masyarakat Tetap Datang ke TPS, Begini Penjelasan Kepala DPMD Karawang

Panitia Pilkades digital berserta saksi-saksi jika sudah bersepakat langsung mengklik tombol pada layar tablet tersebut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Bappeda Provinsi Jawa Barat
ILUSTRASI PILKADES DIGITAL --- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 9 Desa Karawang, Jawa Barat direncanakan dilaksanakan secara digital pada Desember 2025. Seluruh daerah wajib melaksanakan Pilkades digital atau e-Voting sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 143/PMD.01/DPMDesa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 9 Desa Karawang, Jawa Barat direncanakan dilaksanakan secara digital pada Desember 2025.

Seluruh daerah wajib melaksanakan Pilkades digital atau e-Voting sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 143/PMD.01/DPMDesa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.

Meski dilaksanakan secara digital, masyarakat atau pemilih di desa tetap wajib datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Karena pemilihan dilakukan secara digital menggunakan alat komputer atau tablet yang telah disediakan panitia, tidak melakukan pemilihan atau voting di rumah masing-masing.

"Iya harus dipahami Pilkades digital masyarakat wajib tetap datang ke TPS. Cuma bedanya tidak pakai kertas suara, tapi di klik di tablet," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, Muhamad Syaefulloh saat dihubungi pada Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: Inilah 9 Desa di Kabupaten Karawang Direncanakan Gelar Pilkades Digital Desember 2025

Ia menjelaskan, masyarakat yang memilih hak pilih di desanya wajib datang ke TPS yang telah ditentukan dengan membawa KTP elektronik.

Saat datang, KTP elektronik ditempelkan ke alat pembaca KTP-el atau e-KTP Reader. Setelah terbaca, pemilih juga wajib melakukan sidik jari untuk memperkuat data tersebut pemiliknya.

"Lalu ada lampu hijau, dan setelah itu ada diberikan token seperti kartu hotel dan token itu ditempelkan untuk bisa mengakses layar komputer atau tablet pemilihan calon kepala desa," katanya.

Selanjutnya, masyarakat mengklik salah satu pilihan kepala desa dan nanti akan tersimpan serta keluar juga struk atau kertas berisikan pilihan yang telah ditentukan.

Pemilih langsung memasukkan kertas itu ke kotak suara guna pencocokan saat penghitungan suara nanti diakhir.

"Dalam layar pemilihan itu juga ada menu tidak memilih alias golput," ucapnya.

Menurutnya, Pilkades digital ini sangat membantu proses penghitungan usai waktu pemilihan selesai.

Panitia Pilkades digital berserta saksi-saksi jika sudah bersepakat langsung mengklik tombol pada layar tablet tersebut.

Kemudian, aplikasi pemilihan juga tidak menggunakan internet akan tetapi menggunakan aplikasi offline untuk bisa diakses di lokasi setempat saja.

"Untuk alatnya rekomendasi Kemendagri dari BRIN, kami yakin ini lebih cepat, aman dan praktis dan menghindari praktik-praktik curang," katanya.

Begini kesiapan Pemkab

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved