Berita Karawang

Tangis Haru Juru Parkir di Karawang Dibebaskan dari Jeratan Hukum karena Warisan Satwa Dilindungi

ia mengaku bersyukur karena satwa-satwa itu sebenarnya merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Tata Husen.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
SATWA DILINDUNGI --- Bambang Aditya tersangka kepemilikan satwa langka dibebaskan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghentikan penuntutan perkara satwa dilindungi yang menjerat tersangka Bambang Aditya melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). 

Penyelesaian perkara satwa dilindungi melibatkan juru parkir itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, di kantor Kejari Karawang.

Bambang yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Pantai Samudra Baru, Kecamatan Pedes, semula disangka melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Ia kedapatan memelihara beberapa satwa yang termasuk dilindungi, antara lain burung beo, kakaktua, hantu celepuk, bangau tongtong, elang brontok hitam, elang laut, serta seekor berang-berang.

Baca juga: Serunya Libur Lebaran Menjelajah Petualangan Kehidupan Malam Satwa Liar di Taman Safari Bogor

Usai dibebaskan, ia mengaku bersyukur karena satwa-satwa itu sebenarnya merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Tata Husen.

Pada 2018 ayahnya meninggal dan hewan-hewannya masih ada di rumah tersangka tidak mengetahui bahwa hewan-hewan tersebut berstatus satwa dilindungi.

Bambang sendiri diamankan oleh tim Polisi Kehutanan saat melakukan operasi pada 9 Juli 2025.

Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan perdamaian dengan pihak pelapor, serta fakta bahwa satwa itu merupakan peninggalan orang tua tersangka.

"Ini kesempatan terakhir. Jangan sampai diulangi lagi,” tegas Dedy dalam keterangannya pada Rabu (22/10/2025).

Sebagai konsekuensi, Bambang diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan Masjid Nurul Bahri di Desa Sungai Buntu sekali dalam seminggu selama tiga bulan. 

"Ia juga akan mengikuti pembinaan sosial dengan rutin mengikuti pengajian mingguan di masjid yang sama," kata Dedy.

Menurut Dedy, restorative justice menjadi solusi yang humanis dalam penegakan hukum.  Restorative justice mengajarkan bahwa setiap kesalahan bisa menjadi awal dari perubahan, bukan akhir dari kehidupan. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

 
 
 
 

 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved