Berita Karawang

Perda SPAM Disahkan, DPRD Karawang Dorong Perumda Tirta Tarum Jalankan Pemerataan Layanan

Penetapan Perda itu diparipurnakan pada Rabu (26/11/2025), setelah melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) .

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
ISTIMEWA
PERDA SPAM - Wakil Ketua Pansus Raperda SPAM, Anggi Rostiana Tarmadi memberikan keterangan terkait Perda SPAM. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Karawang menetapkan Perda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui paripurna, Rabu (26/11/2025).
  • Perda disusun untuk menjawab meningkatnya kebutuhan air bersih akibat pertumbuhan penduduk dan pembangunan.
  • Regulasi ini menjadi dasar pemerataan dan peningkatan layanan air minum oleh Perumdam Tirta Tarum.

 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karawang menetapkan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Penetapan Perda itu diparipurnakan pada Rabu (26/11/2025), setelah melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk pada 30 Juni 2025.

Wakil Ketua Pansus Raperda SPAM, Anggi Rostiana Tarmadi, menegaskan, penyusunan regulasi ini berangkat dari kebutuhan air minum layak dan air bersih masyarakat Kabupaten Karawang yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Menurut politisi PKB, dinamika pembangunan di Karawang turut memicu perubahan tata ruang, alih fungsi lahan, pola hidup, hingga aktivitas perekonomian, yang berdampak langsung pada potensi dan keberlanjutan sumber daya air terutama dalam penyediaan air baku.

“Penyelenggaraan SPAM harus disertai perencanaan, pengelolaan, dan pengaturan yang baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan oleh masyarakat,” ujar Anggi saat dikonfirmasi pada Rabu (3/12/2025).

Dikatakan Anggi, pengelolaan SPAM meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Baca juga: Melorot Rp 13.000 Per Gram, Rabu Ini Emas Batangan Antam di Bekasi Dijual Segini

Baca juga: Rotasi Jabatan Kabag Umum di Sekretariat DPRD Kota Bekasi

Pengembangan SPAM, mencakup pembangunan infrastruktur baru, peningkatan kualitas layanan dan perluasan jangkauan.

Seluruh penyelenggaraan SPAM, lanjutnya, wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pelaksanaan SPAM juga harus terintegrasi dengan sistem sanitasi, guna mencegah pencemaran air baku dan menjamin keberlanjutan layanan air minum.

"Pansus juga merujuk pada dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa sistem penyediaan air minum menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah," terangnya.

Saat ini, layanan air minum di Karawang telah dikelola oleh Perumdam Tirta Tarum Karawang, namun jangkauan pelayanan belum mencakup seluruh wilayah, khususnya di kawasan perdesaan dan sebagian permukiman perkotaan.

Sebagian SPAM di desa masih dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa atau kelompok masyarakat, tanpa adanya payung hukum teknis di tingkat Kabupaten yang mengatur standarisasi tata kelola, administrasi, maupun operasional.

Baca juga: Geger Jasad Mahasiswa Ditemukan di Apartemen Karawang, Ada Surat Wasiat

Baca juga: Survei Kepuasan Triwulan IV Tahun 2025, Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Penilaian Sangat Baik

“Perda yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan SPAM. Karena itu, regulasi ini mendesak untuk ditetapkan agar menjadi pedoman dalam pemerataan dan penguatan layanan air minum layak,” jelas Anggi.

Dengan disahkannya Perda ini melalui paripurna, DPRD berharap penyelenggaraan SPAM di Karawang dapat berjalan lebih terstruktur, merata, berstandar dan berkelanjutan.

Regulasi ini juga akan menjadi landasan kebijakan pemerintah daerah dalam percepatan pemenuhan akses air minum layak bagi seluruh masyarakat.

"Perumda Tirta Tarum Karawang ini harus bisa lebih meningkatan cakupan layanan setelah ada perda ini," katanya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved