Kamis, 21 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Ratusan Warga Poponcol Geruduk BPN Karawang, Protes Lahan Masuk Ploting Pengembang

Mereka menuntut keadilan atas tanah yang tiba-tiba masuk dalam site plan atau ploting milik PT AM selaku anak perusahaan dari pengembang properti

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam/Muhammad Azzam
DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH -- Ratusan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat saat mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Karawang pada Kamis, (11/12/2025). (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi). 

Ringkasan Berita:
  • Ratusan warga Poponcol mendatangi BPN Karawang menuntut penghapusan ploting PT AM yang dianggap menyerobot 4 hektare lahan milik warga.
  • Warga mengaku memiliki girik dan sebagian SHM, namun tanah masuk site plan perusahaan sejak 2000 dan menghambat pengajuan PTSL 2024.
  • BPN berjanji menata ulang batas, mengecek ploting, dan menerbitkan sertifikat setelah berkas warga lengkap.

 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Ratusan warga meminta Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Karawang tanggungjawab atas dugaan pencaplokan tanah miliknya oleh pengembang.

Hal disampaikannya warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat saat mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Karawang pada Kamis, (11/12/2025).

Mereka menuntut keadilan atas tanah yang tiba-tiba masuk dalam site plan atau ploting milik PT AM selaku anak perusahaan dari pengembang properti besar di wilayah tersebut.

Koordinator aksi massa, Eigen Justisi menyampaikan, warga merasa kecewa lantaran merasa tak pernah menjual tanahnya kepada pengembang. Karena itu, warga mendesak ATR/BPN Karawang untuk bekerja secara profesional.

“Kita kesini karena ada tumpang tindihnya alasan, di mana perusahaan alasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kalau kita alasannya girik sertifikat, jadi disitu ada overlap,” kata saat dikonfirmasi pada Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa ada 39 KK yang menuntut keadilan. Menurutnya, warga Poponcol memiliki hak yang jelas berupa girik dan sebagian Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun tanah tersebut malah diklaim dan masuk dalam ploting PT AM sejak tahun 2000 dan diperbaharui pada 2017.

“Mereka tidak pernah menjual belikan tanah tersebut kepada siapapun, baik kepada perusahaan maupun pihak lain,” katanya.

Eigen mengatakan, masyarakat sempat mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024.

Namun pengajuan tersebut terhambat karena BPN menyatakan bahwa tanah tersebut tumpang tindih dengan site plan perusahaan.

Karena itu warga menuntut ATR/BPN untuk menghapus ploting atas nama PT AM seluas kurang lebih 4 hektare yang menimpa lahan warga.

“Tuntutan kami hanya dua, sertifikat diberikan kepada masyarakat, dan ploting perusahaan itu dihapuskan. Jangan sampai tumpang tindih. Alhamdulillah tuntutan masyarakat akan dipenuhi BPN Karawang sesuai kesepakatan yang dibuat,” tegasnya.

Merespon hal itu, Kepala Kantah Karawang, Uunk Din Parunggi mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan sertifikat kepada masyarakat setelah data dari masyarakat terkumpul (lengkap).

“Kendalanya, pertama berkas belum lengkap. Kedua ditengarai ada overlap. Setelah data dari masyarakat lengkap, kita akan validasi,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved