Jumat, 15 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Balita 2,5 Tahun di Karawang Dianiaya Brutal di Hotel oleh Pacar Ibunya

Peristiwa memilukan menimpa seorang bayi berinisial NA berusia 2,5 tahun di kawasan Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra/Dok Polres Karawang
PENGANIAYAAN BAYI - Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan. (Dok Polres Karawang) 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG BARAT - Peristiwa memilukan menimpa seorang bayi berinisial NA berusia 2,5 tahun di kawasan Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

NA diketahui menjadi korban kekerasan berat saat berada di sebuah kamar hotel, pada Kamis (12/2/2026) sekira pukul 02.00 WIB.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, kejadian bermula saat ibu korban berinisial I (20) meninggalkan NA di kamar hotel untuk membeli makanan. 

Selama I pergi ke luar kamar, NA ditemani oleh pacar ibunya, yakni IP (30).

Ketika I kembali ke kamar, ia mendapati putranya itu dalam kondisi mengenaskan.

Beberapa bagian tubuh NA nampak penuh luka dan berlumuran darah.

Pasca kejadian, Polisi dari Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang yang menerima laporan langsung berupaya menangkap terduga pelaku.

Hasilnya, IP yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus tersebut kemudian ditangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap IP, diduga yang bersangkutan tega melakukan penganiayaan karena tersulut emosi lantara NA terus menangis.

“Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka cukup berat. Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan medis serta pendampingan. Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak,” kata Cep Wildan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).

Cep Wildan menjelaskan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan barang bukti juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

IP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (M37)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved