Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam/Muhammad Azzam
CINTA SEGITIGA BERUJUNG MAUT- Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, bersama
Kasat Reserse PPA dan TPPO, AKP Herwit Yuanita dan Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan saat konferensi pers pengungkapan penemuan jasad wanuta di pinggir saluran air kawasan Industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) pada Senin (2/3/2026). (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi).
"Jadas korban dibawa pelaku menggunakan motor didudukan dibagian depan motor. Lalu dibuang di dekat saluran air di KJIE," beber dia.
Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 458 KUHPidana, Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (MAZ)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp