Jumat, 24 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Tunjangan Hari Raya

Bupati Karawang Aep Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR 100 Persen, Buka Layanan Aduan

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegaskan seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
Tribunbekasi/Muhammad Azzam
THR WAJIB DU=IBAYAR - Bupati Karawang Aep Syaepuloh memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Lapang Upacara Pemkab Karawang, Selasa (28/10/2025).  Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegaskan seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh sebelum Hari Raya Idulfitri. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Karawang Aep Syaepuloh mewajibkan seluruh perusahaan membayar THR pekerja 100 persen sebelum Idulfitri sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja.
  • Pemkab Karawang menginstruksikan Disnaker membuka hotline pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR atau dibayar tidak sesuai ketentuan.
  • Pembayaran THR tidak boleh melewati Lebaran dan harus lunas sebelum hari raya, meski boleh dicicil selama tetap selesai tepat waktu.

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegaskan seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh sebelum Hari Raya Idulfitri.

Aep mengatakan, ketentuan pembayaran THR telah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja dan harus dipatuhi oleh setiap perusahaan tanpa terkecuali.

“Perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. Tidak boleh melebihi jadwal yang sudah dipastikan dan harus dibayar 100 persen,” ujar Bupati Aep, Jumat (6/3/2026).

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Bupati Aep telah menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang untuk membuka layanan pengaduan atau hotline. 

Langkah ini dilakukan guna memfasilitasi pekerja yang belum menerima THR atau menerima pembayaran tidak sesuai ketentuan.

"Saya sudah sampaikan ke Kadisnaker untuk segera membuat hotline pengaduan. Kalau ada perusahaan yang belum membayar atau baru membayar sebagian, bisa segera kita tindak lanjuti,” katanya.
Selain itu, Disnaker Karawang juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, mengingat fungsi pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi.

Bupati Aep menegaskan, pembayaran THR tidak boleh dicicil melewati Hari Raya. Apabila dicicil dalam waktu berdekatan dan tetap lunas sebelum Lebaran, hal tersebut masih dapat ditoleransi.

Pemkab Karawang memastikan akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR guna melindungi hak para pekerja menjelang Lebaran.

“Yang tidak boleh itu kalau sampai sudah keburu Lebaran belum lunas. Harus selesai 100 persen sebelum hari raya,” tegasnya. (MAZ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved