Senin, 8 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Hemat BBM, Pemkab Karawang Kandangkan Mobil Dinas, Dipakai saat Dinas Luar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mulai kumpulkan kendaraan dinas pejabat di Komplek Galeri Bale Indung Nyi Pager Asih

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Joseph Wesly
Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam/Muhammad Azzam
MOBIL DINAS DIKANDANGKAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mulai kumpulkan kendaraan dinas pejabat di Komplek Galeri Bale Indung Nyi Pager Asih pada Kamis (2/4/2026). Mobil dinas yang dikumpulkan di lokasi tersebut milik pejabat esselon II atau kepala dinas maupun kepala organisasi perangkat daerah (OPD) 

Ia menjelaskan, Pemkab Karawang juga mulai mengumpulkan kendaraan dinas milik seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lokasi tertentu secara terpusat sebagai bagian dari langkah efisiensi.

“Kebijakan ini berdampak pada perubahan pola mobilitas ASN, di mana pegawai didorong menggunakan transportasi alternatif saat berangkat ke kantor,” katanya.

Menurutnya, penggunaan moda transportasi seperti angkutan umum, kendaraan listrik, kendaraan roda dua, maupun sepeda menjadi solusi dalam menekan konsumsi BBM.

“Pemkab Karawang sudah mengambil langkah tegas. Kendaraan dinas mulai dikumpulkan di satu lokasi, sehingga ASN diharapkan beralih ke transportasi alternatif. Ini tentu dapat menghemat BBM,” tuturnya.

Meski demikian, ia menegaskan kendaraan dinas tetap dapat digunakan secara terbatas dan sesuai kebutuhan kedinasan.

“Kendaraan dinas pejabat pimpinan tinggi pratama disimpan di Galeri Nyi Indung Pager Asih dan digunakan secara selektif serta bersama-sama sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Sementara itu, kendaraan dinas roda empat lainnya disimpan di kantor masing-masing dan penggunaannya juga diatur secara selektif.

“Penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan, namun harus lebih bijak dan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan,” tambahnya.

Selain itu, pelaksanaan perjalanan dinas juga dikendalikan dengan mengurangi frekuensi maupun jumlah peserta.

“Perjalanan dinas dilakukan secara selektif untuk menekan biaya dan konsumsi energi,” ungkapnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Karawang menargetkan pengurangan konsumsi BBM kendaraan dinas minimal sebesar 20 persen, kecuali untuk kendaraan operasional layanan publik.

“Dengan sinergi kebijakan ini, kami optimistis efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (MAZ)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved