Kamis, 28 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

SIM Keliling

SIM Keliling Karawang Rabu 27 Mei 2026 Tidak Beroperasional

SIM Keliling Karawang hari ini Rabu 27 Mei 2026 tidak beroperasional. SIM Keliling Karawang hari ini tidak beroperasional Hari

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
Instagram/@satlantas_karawang
SIM KELILING TIDAK BEROPERASIONAL-  SIM Keliling Karawang hari ini Rabu 27 Mei 2026 tidak beroperasional. SIM Keliling Karawang hari ini tidak beroperasional karena merupakan tanggal merah. Hari ini diperingati sebagai Iduladha 2026. 
Ringkasan Berita:
  • SIM Keliling Karawang tidak beroperasi pada Rabu, 27 Mei 2026 karena bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
  • Jadwal reguler SIM Keliling Karawang berlangsung Senin-Sabtu di sejumlah lokasi, termasuk Cikampek, Yogya Grand Karawang, Telagasari, dan Rengasdengklok.
  • Syarat perpanjangan SIM A dan C meliputi SIM asli yang masih berlaku, KTP asli beserta dua lembar fotokopi, serta surat keterangan sehat.

 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG BARAT- SIM Keliling Karawang hari ini Rabu 27 Mei 2026 tidak beroperasional.

SIM Keliling Karawang hari ini tidak beroperasional karena merupakan tanggal merah.

Hari ini diperingati sebagai Iduladha 2026.

Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Mei 2026:

  • Senin, pukul 09.00 - 14.00 WIB di MPP Kecamatan Cikampek
  • Selasa, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
  • Rabu, pukul 09.00 - 14.00 WIB Telagasari (06 dan 20 Mei 2026)/Rengasdengklok (13  dan 27 Mei 2026)
  • Kamis, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Mall Cikampek  
  • Jumat, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
  • Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni

  • Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
  • Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
  • Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
  • Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

  • Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
  • Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
  • Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved