Senin, 8 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Map Bertuliskan 'Bupati Karawang' di Rumah Eks Kepala BGN, Begini Penjelasan Aep Syaepuloh

Map bertuliskan "Bupati Karawang" terekam video saat Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan rumah eks

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joseph Wesly
Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam/Muhammad Azzam
MAP BUPATI KARAWANG- Map bertuliskan "Bupati Karawang" terekam video saat Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan rumah eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Terkait hal itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memberikan penjelasannya. Aep menegaskan, surat tersebut merupakan bentuk pengajuan program yang lazim dilakukan pemerintah daerah (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi). 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan surat bertuliskan "Bupati Karawang" yang ditemukan saat penggeledahan rumah eks Kepala BGN Dadan Hindayana merupakan usulan program yang wajar dilakukan pemerintah daerah.
  • Surat tersebut diajukan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah adanya arahan dan kunjungan pihak BGN ke Karawang.
  • Aep menyatakan pengajuan dilakukan sesuai prosedur dan hingga kini Pemkab Karawang belum menerima respons dari BGN terkait usulan tersebut.

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Map bertuliskan "Bupati Karawang" terekam video saat Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan rumah eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Terkait hal itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memberikan penjelasannya. Aep menegaskan, surat tersebut merupakan bentuk pengajuan program yang lazim dilakukan pemerintah daerah kepada kementerian maupun lembaga negara untuk memperjuangkan kebutuhan daerah.

"Surat pengajuan itu hal yang wajar. Saya tidak hanya mengajukan surat ke BGN, tetapi juga ke kementerian dan lembaga lain untuk kepentingan masyarakat Karawang," kata Aep usai apel pagi di Plaza Pemkab Karawang pada Senin, (8/6/2026).

Pengajuan Dilakukan Setelah Kunjungan BGN

Ia menjelaskan, pengajuan kepada BGN dilakukan setelah Deputi Pencegahan BGN berkunjung ke Karawang pada 1 April lalu dan menyampaikan rencana roadshow serta evaluasi kesiapan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.

Menurut Aep, saat itu terdapat sejumlah dapur yang dinilai belum memenuhi ketentuan sehingga pemerintah daerah diminta mengajukan usulan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Portal memang sudah ditutup, tetapi kepala daerah dipersilakan mengajukan usulan. Karena itu kami menyampaikan surat sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Disamakan dengan Pengajuan Program Lain

Aep membandingkan langkah tersebut dengan berbagai upaya yang selama ini dilakukan Pemkab Karawang dalam memperoleh dukungan program pemerintah pusat, seperti penanganan banjir Karangligar melalui Kementerian PUPR, pengajuan Sekolah Rakyat, pembangunan sabuk pantai, hingga program kampung nelayan.

Ia menilai pengajuan surat merupakan bagian dari tugas kepala daerah untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat.

"Kalau tidak mengajukan, bagaimana pemerintah pusat bisa mengetahui kebutuhan daerah? Semua kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama," katanya.

Tegaskan Sesuai Mekanisme

Aep menegaskan surat yang dikirim ditujukan kepada instansi yang berwenang dan tidak menyalahi aturan. Ia juga membantah adanya tindakan di luar prosedur dalam pengajuan tersebut.

"Kami mengikuti rule yang ada. Kalau surat itu dikirim ke pihak yang tidak berwenang, itu baru salah. Tapi ini sesuai mekanisme," tegasnya.

Fokus pada Wilayah Rawan Stunting

Dalam kesempatan itu, Aep juga menjelaskan bahwa Pemkab Karawang memprioritaskan pelaksanaan program MBG untuk wilayah-wilayah dengan tingkat kerawanan stunting yang tinggi, terutama bagi bayi, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak sekolah.

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima respons dari BGN terkait pengajuan yang telah disampaikan.

"Minimal kami sudah mengajukan. Kalau tidak mengajukan, nanti justru dipersoalkan lagi," ucapnya. (MAZ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved