Kota Bekasi

Geger Video Truk Sedot WC Buang Limbah ke Sungai Ciliwung di Tol Cijago, Ini Respons Pemkot Bekasi

Video truk sedot WC buang limbah ke Sungai Ciliwung viral. Pemkot Bekasi pastikan tindak tegas pelaku dan beri arahan pengelolaan limbah.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
BUANG TINJA WC --- Warga memergoki truk sedot WC membuang limbah tinja langsung ke aliran sungai Ciliwung dari atas jembatan Tol Cijago, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Video viral pembuangan limbah tinja dari atas Tol Cijago ke Sungai Ciliwung bikin geger warganet. Aksi kotor itu langsung mendapat sorotan serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menegaskan pihaknya sudah turun tangan usai menerima laporan dari DLH Kota Depok.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan tangki sedot WC bernopol B 9231 KNA yang melakukan pembuangan limbah itu dikelola Pak Julfikar, dengan status sewa dari pemilik kendaraan,” kata Kiswatiningsih, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Tri Adhianto akan Gelontorkan Dana Hibah untuk RW Rp 100 Juta Pada Oktober, Ini Syaratnya

Baca juga: Tri Adhianto Pastikan 10 Ribu Pekerja Ojol hingga Pemulung di Kota Bekasi Dilindungi BPJS Gratis

Video truk sedot WC buang limbah ke Sungai Ciliwung viral. Pemkot Bekasi pastikan tindak tegas pelaku dan beri arahan pengelolaan limbah.

Menurut Kiswatiningsih, sopir yang terekam video diduga sengaja membuang limbah ke sungai demi keuntungan pribadi.

Padahal, limbah seharusnya dibuang ke Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Bantargebang.

“Setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan pengelolaan limbah. Tindakan ini merugikan lingkungan dan masyarakat, serta tidak akan ditoleransi,” tegasnya.

Arahan DLH Kota Bekasi

Untuk menindaklanjuti kasus ini, DLH Kota Bekasi memberikan dua arahan teknis kepada pengelola usaha sedot WC tersebut:

Bekerja sama dengan pihak yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah domestik.
Melengkapi seluruh perizinan usaha jasa sedot WC.

“DLH mewajibkan pemilik usaha segera melaporkan hasil tindak lanjut disertai bukti pendukung dalam waktu 30 hari sejak surat arahan diterima,” jelas Kiswatiningsih.

Ia menegaskan Pemkot Bekasi berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan tak segan menindak tegas pelanggaran serupa.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola limbah, untuk taat aturan demi menjaga ekosistem dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Rabu (3/9/2025), sejumlah akun Instagram mengunggah video yang memperlihatkan seorang sopir berkaos kuning dan topi hitam tengah membuang limbah tinja dari truk ke Sungai Ciliwung.

Aksi itu terekam oleh pengendara yang melintas. Dalam video, sopir sempat menarik kembali selang pembuangan, lalu buru-buru memasukkannya ke belakang truk sebelum kabur.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved