Kota Bekasi

Berhasil Selamatkan Uang Daerah Rp 2,5 Miliar, Wali KotaTri Beri Penghargaan ke Kejari Bekasi

Kejari Kota Bekasi dapat penghargaan dari Pemkot Bekasi usai menyelesaikan sengketa Ruko SNK dan memulihkan uang daerah Rp2,5 miliar.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
Dok. Kejari Kota Bekasi
PENGHARGAAN KEJARI – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balaikota Bekasi, Rabu (15/10/2025). Penghargaan diberikan atas sejumlah prestasi bidang hukum dan pemulihan keuangan daerah. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait beragam prestasi.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Wakil, Abdul Harris Bobihoe.

Kepala Kejaksaan Negeri, Sulvia Triana Hapsari mengatakan prestasi itu diantaranya terkait pencapaian di tahun 2024 mengenai Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

“Prestasi itu di antaranya upaya untuk memulihkan keuangan negara serta berhasil menyelesaikan sengketa hukum,” kata Sulvia, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Maut di Pademangan, Empat Orang Tewas Termasuk 2 Anak Kecil dan Ibu Hamil

Baca juga: Suasana Memanas di Medan Satria, Puluhan Warga Usir Petugas BPN, Tolak Ukur Lahan 2,3 Hektare

Salah satu capaian besar Kejari Bekasi adalah keberhasilan Tim Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan sengketa Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Ketua Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang.

Sengketa ini sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan lahan parkir di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor register 582/Pdt.G/2024/PN.Bks. Melalui proses panjang, Kejari Kota Bekasi mewakili Pemerintah Kota Bekasi berhasil memenangkan perkara tersebut.

“Bidang perdata dan tata usaha negara bukan hanya bertugas menyelesaikan perkara. Kami memastikan setiap kebijakan dan tindakan hukum pemerintah daerah punya dasar yang kuat dan transparan,” ujar Sulvia.

Capaian lainnya datang dari kerja sama antara Kejari Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah. Melalui pendampingan hukum, tim berhasil memulihkan keuangan daerah hingga Rp2,5 miliar. Uang itu berasal dari tunggakan pajak dan retribusi daerah yang berhasil ditagih kembali.

“Pendampingan hukum kami berbuah manis. Ini membuktikan kolaborasi hukum dan fiskal bisa memperkuat keuangan daerah,” ucap Sulvia.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakui kontribusi besar Kejari Kota Bekasi terhadap pendapatan daerah. Ia menyebut sinergi pemerintah dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memperkuat keuangan daerah dan membangun kepercayaan publik.

“Banyak hal hari ini prestasi yang diberikan Kejari Kota Bekasi pada kami, termasuk dengan mereka meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Tri.

Suara tepuk tangan mengiringi momen itu. Penghargaan pun diterima dengan bangga oleh jajaran Kejari Kota Bekasi. Bagi mereka, ini bukan akhir perjuangan, tetapi bukti nyata bahwa penegakan hukum juga bisa menjadi motor penggerak pembangunan daerah.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved