SIM Keliling
Pelayanan Satpas, Mall Pelayanan Publik dan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota Libur
Pelayanan Satpas, Mall Pelayanan Publik dan SIM Keliling Polres Metro Kota Bekasi diliburkan sementara.
Ringkasan Berita:
- Pelayanan Satpas, Mall Pelayanan Publik, dan SIM Keliling Polres Metro Kota Bekasi diliburkan pada 19–24 Maret 2026 dalam rangka Lebaran dan kembali beroperasi 25 Maret 2026.
- Syarat perpanjangan SIM meliputi KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat, serta SIM lama; pembuatan SIM baru cukup KTP dan surat sehat.
- Biaya SIM baru: SIM A Rp120.000, SIM C Rp100.000; perpanjangan SIM A Rp80.000, SIM C Rp70.000, ditambah biaya kesehatan Rp35.000 dan asuransi opsional Rp30.000.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Pelayanan Satpas, Mall Pelayanan Publik dan SIM Keliling Polres Metro Kota Bekasi diliburkan sementara.
Pelayanan pada 19-24 Maret 2026 diliburkan untuk sementara untuk merayakan Lebaran 2025.
Pelayanan akan kembali beroperasi pada Rabu 25 Maret 2026.
Persyaratan membuat SIM A dan C
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
- Biaya Kesehatan : Rp 35.000Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Biaya SIM Keliling kota Bekasi
perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi
lokasi SIM Keliling Kota Bekasi
pelayanan sim keliling kota bekasi
jadwal SIM Keliling Kota Bekasi
SIM Keliling Kota Bekasi
| Jadwal, Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu 8 April 2026 |
|
|---|
| Jadwal, Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Karawang Rabu 8 April 2026 |
|
|---|
| Jadwal, Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 8 April 2026 |
|
|---|
| Jadwal, Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Selasa 7 April 2026 |
|
|---|
| Jadwal, Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Karawang Selasa 7 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/pelayanan-sim-diliburkan.jpg)