Kamis, 11 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

SIM Keliling

SIM Keliling, Satpas dan Gerai Polres Metro Bekasi Hari Ini Jumat 20 Maret 2026 Tidak Beroperasi

Cek jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi, Jumat 20 Maret 2026

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
Instagram/@polantascikarang
SIM KELILING KABUPATEN BEKASI- Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bekasi hari ini Jumat (20/3/2026) tidak beroperasional. 

Ringkasan Berita:
  • Layanan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, termasuk SIM Keliling, Satpas, dan gerai SIM Polres Metro Bekasi, tidak beroperasi pada Jumat (20/3/2026).
  • Perpanjangan SIM biasanya dilayani Senin–Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang dengan syarat KTP, SIM lama, serta surat kesehatan dan tes psikologi.
  • Biaya SIM baru: SIM A Rp120.000, SIM C Rp100.000; perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp70.000, ditambah biaya kesehatan Rp35.000.

 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG- Cek jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi, Jumat 20 Maret 2026.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi tidak beroperasional.

Selain SIM Keliling, Gerai, Pelayanan Satpas dan Gerai SIM Satlantas Polres Metro Bekasi juga tidak beroperasi.

Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah:

Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat

Selain melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi )

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved