Rabu, 8 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

SIM Keliling

Libur Lebaran 2026, Pelayanan Satpas, Mall Pelayanan Publik dan SIM Keliling Kota Bekasi Libur

elayanan Satpas, Mall Pelayanan Publik dan SIM Keliling Polres Metro Kota Bekasi seentara tidak beroperasi.

Editor: Joseph Wesly
Instagram/@satlantas_restrobekasikota
SIM KELILING TIDAK BEROPERASI- Pelayanan Satpas, Mall Pelayanan Publik dan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota diliburkan sementara pada 19-25 Maret 2025 untuk merayakan Idul Fitri 1447 H. Operasional akan kembali dibuka pada Rabu 25 Maret 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pelayanan Satpas, Mall Pelayanan Publik, dan SIM Keliling Polres Metro Kota Bekasi diliburkan 19–24 Maret 2026 karena Idul Fitri, sehingga layanan SIM pada Senin (23/3/2026) tidak beroperasi.
  • Pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM kembali dibuka mulai Rabu, 25 Maret 2026.
  • Syarat utama meliputi KTP asli, fotokopi KTP, surat sehat, serta SIM lama untuk perpanjangan; biaya SIM baru A Rp120.000, C Rp100.000 dan perpanjangan A Rp80.000, C Rp70.000.

 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Pelayanan Satpas, Mall Pelayanan Publik dan SIM Keliling Polres Metro Kota Bekasi sementara tidak beroperasi.

Pelayanan pada 19-24 Maret 2026 diliburkan sementara untuk merayakan Idul Fitri 1445 Hijiriah.

Artinya pelayaan SIM hari ini, Senin (23/3/2026) tidak beroperasional.

Pelayanan akan kembali beroperasi pada Rabu 25 Maret 2026.

Persyaratan membuat SIM A dan C

 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

  • Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

  • Biaya Kesehatan : Rp 35.000Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved