SIM Keliling
Pelayanan Satpas, Mall Pelayanan Publik dan SIM Keliling Kota Bekasi Kembali Beroperasi Hari Ini
Pelayanan Satpas, Mall Pelayanan Publik dan SIM Keliling Polres Metro Kota Bekasi kembali beroperasi hari ini Rabu (25/3/2026).
Ringkasan Berita:
- Pelayanan Satpas, Mall Pelayanan Publik, dan SIM Keliling Polres Metro Kota Bekasi kembali beroperasi Rabu (25/3/2026) setelah libur Idul Fitri.
- SIM Keliling dijadwalkan berlangsung di KFC Juanda Bekasi Timur dengan pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB.
- Syarat perpanjangan dan pembuatan SIM meliputi KTP, fotokopi, surat sehat, serta biaya SIM A dan C mulai Rp70.000–Rp120.000 ditambah biaya kesehatan Rp35.000.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Pelayanan Satpas, Mall Pelayanan Publik dan SIM Keliling Polres Metro Kota Bekasi kembali beroperasi hari ini Rabu (25/3/2026).
Sebelumnya pelayanan Satpas, Mall Pelayanan Publik dan SIM Keliling Polres Metro Kota Bekasi pada 19-24 Maret 2026 diliburkan menyambut Idul Fitri 1445 Hijiriah.
Meski belum ada update informasi dimana pelayana Sim Keliling Polres Metro Kota Bekasi digelar hari ini, Rabu (25/3/2026) hingga pukul 07.34 WIB di akun instaram @satlantas_restrobekasikota namun berdasarkan jadwal Sim keliling di bulan Maret 2026, sim keliling pada hari Rabu digelar di KFC Juanda Bekasi Timur.
Pendaftaran dimulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Persyaratan membuat SIM A dan C
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
- Biaya Kesehatan : Rp 35.000Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Biaya SIM Keliling kota Bekasi
perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi
lokasi SIM Keliling Kota Bekasi
pelayanan sim keliling kota bekasi
jadwal SIM Keliling Kota Bekasi
SIM Keliling Kota Bekasi
| SIM Keliling Kabupaten Bekasi Sabtu 25 April 2026 Tidak Beroperasional |
|
|---|
| Jadwal, Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Karawang Sabtu 25 April 2026 |
|
|---|
| Jadwal, Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 25 April 2026 |
|
|---|
| Jadwal, Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 24 April 2026 |
|
|---|
| Jadwal, Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Karawang Jumat 24 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Sim-keliling-kota-bekasi3.jpg)