Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

WNA Ilegal

Imigrasi Bekasi Tangkap 5 WNA Nigeria Pelaku Investasi Fiktif hingga Overstay  

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi tangkap lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria di sebuah apartemen wilayah Bekasi.

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Joseph Wesly
Humas Imigrasi Kelas I NonTPI Bekasi/TribunBekasi
WNA DITANGKAP- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi saat meminta lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang ditangkap untuk masuk ke sel, Kamis (9/4/2026). (DokHumasImigrasiKelasINonTPIBekasi). 

Ringkasan Berita:
  • Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menangkap lima WNA Nigeria di apartemen Bekasi saat operasi pengawasan rutin.
  • Dua WNA diduga gunakan investasi dan sponsor fiktif, tiga lainnya overstay hingga 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.
  • Kelimanya diperiksa dan terancam deportasi serta masuk daftar penangkalan sesuai UU Keimigrasian.

 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi tangkap lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria di sebuah apartemen wilayah Bekasi.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan, lima WNA itu berinisial OJN, OMN, OCO, CLA, dan OJC.

Penangkapan dilakukan ketika pihaknya tengah rutin melakukan operasi pengawasan keimigrasian. 

"Kelima pria tersebut diduga melakukan pelanggaran berat, mulai dari investasi fiktif hingga masa tinggal berlebih (overstay) selama ribuan hari," kata Anggi, dikutip Kamis (9/4/2026).

Anggi menjelaskan, untuk WNA berinisial OJN dan OMN diduga melakukan investasi fiktif. 

Keduanya diduga memanfaatkan perusahaan sponsor fiktif untuk tetap tinggal di Indonesia. 

"Meski mengantongi izin tinggal investor, keduanya diduga kuat menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia," jelasnya.

Sementara Anggi menuturkan, tiga WNA lainnya berinisial OCO, CLA, dan OJC ditangkap usai terbukti melampaui masa izin tinggal atau overstay dalam durasi yang sangat lama.

CLA dan OJC masing-masing mencatatkan masa tinggal berlebih selama 1.144 hari dan 199 hari. 

"Data Imigrasi mencatat OCO telah overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017," tuturnya.

Anggi menyampaikan, pelanggaran ini merujuk pada Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011, bagi mereka yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari, serta Pasal 123 huruf b terkait pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Kini, kelima WNA yang sebelumnya ditangkap pada Senin (6/4/2026) itu saat ini berada di Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Pihak Imigrasi juga tengah menyiapkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

"Kami pastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif lainnya. Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kewibawaan hukum dan keamanan di wilayah Bekasi,” tutupnya. (M37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved