Sabtu, 6 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Terungkap Alasan Paman Habisi Ponakan yang Masih Balita di Bekasi, Ternyata ODGJ

Polisi menetapkan seorang laki-laki berinisial G (18) sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan balita berjenis kelamin laki-laki

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Joseph Wesly
Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra/Rendy Rutama
PAMAN BUNUH KEPONAKAN- Balita berjenis kelamin laki-laki dengan inisial A (2) ditemukan meninggal dunia di kediamannya, RT 02 RW 10 Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada Rabu (27/5/2026). Polisi menetapkan seorang laki-laki berinisial G (18) sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan balita berjenis kelamin laki-laki berinisial A (2), 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka pembunuhan balita A (2) di Jatisampurna, Bekasi, setelah mengakui perbuatannya saat diperiksa.
  • G mengaku emosi karena terganggu saat bermain Mobile Legends. Korban ditusuk hingga 32 kali, terdiri dari 20 tusukan di wajah dan 12 di badan.
  • Polisi juga menemukan indikasi gangguan jiwa pada G. Tersangka diketahui rutin minum obat dan sempat mengaku mendengar bisikan ingin cepat bertemu Tuhan.

 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, JATISAMPURNA- Polisi menetapkan seorang laki-laki berinisial G (18) sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan balita berjenis kelamin laki-laki berinisial A (2), yang juga merupakan ponakan di RT 02 RW 10 Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan interogasi lebih mendalam terhadap G usai kondisi medisnya membaik.

Ketika dilakukan interogasi, G juta mengakui perbuatannya.

Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, G mengaku tega menghabisi nyawa A atau keponakannya itu karena sejumlah faktor.

Iqbal merincikan, faktor pertama karena G mengaku kesal terganggu ketika bermain game Mobile Legends oleh perilaku A.

"Bahwasannya ketika dia bermain game sang korban balita naik ke punggungnya, yang mengganggu dia sedang bermain game, kemudian G emosi dan langsung ke dapur mengambil pisau dan langsung menancapkan pertama itu di kepala di kepala korban," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Iqbal menyampaikan, setelah menancapkan pisau ke kepala A, ia melanjutknnya ke arah badan.

Baca juga: Marah Diganggu Main Mobile Legends, Paman Tikam Keponakan 32 Kali hingga Tewas, Kini Jadi Tersangka

"Kemudian dilanjutkan ke badan dan hasil visum juga yang kami dapatkan dari RS Polri itu khusus di wajah saja ada 20 tusukan, kemudian di badan ada 12, jadi total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban," ucapnya.

Iqbal menegaskan selain karena faktor emosi, G juga mengaku mendengar bisikan untuk segera bertemu tuhan.

Karena sejumlah faktor itulah, G tega melakukan aksi pembunuhan tersebut.

Akibat perbuatan keji tersebut, G terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Hal itu karena G disangkakan pasal pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsidiar pasal 458 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023, serta denda Rp 3 miliar.

"Ya, jadi selain kesal, pengakuan tersanfka juga mengakui bahwanya ada bisikan-bisikan dia juga pengen cepat ketemu Tuhan," tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved