Tarif Listrik
Cek Harga Token Listrik 26 Januari-1 Februari 2026, Adakah Subsidi?
Pemerintah kembali menetapkan tarif token listrik bagi pelanggan prabayar PLN yang berlaku selama periode 26 Januari hingga 1 Februari 2026.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menetapkan tarif token listrik prabayar PLN berlaku 26 Januari–1 Februari 2026 untuk seluruh golongan pelanggan, dengan tarif berbeda berdasarkan jenis pelanggan dan daya listrik (VA) yang terpasang.
- Nominal token listrik dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai daerah, lalu dikonversi menjadi kWh.
- Contoh di DKI Jakarta, token Rp 50.000 menghasilkan sekitar 28–36 kWh dan token Rp 100.000 sekitar 56–72 kWh bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tergantung daya listrik.
TRIBUNBEKASI.COM– Berikut tarif token listrik bagi pelanggan prabayar PLN yang berlaku selama periode 26 Januari hingga 1 Februari 2026.
Ketentuan ini mencakup seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum dan pelayanan sosial.
Token listrik prabayar dapat dibeli masyarakat dengan nominal bervariasi, dari puluhan ribu rupiah hingga mencapai Rp 1 juta, sesuai kebutuhan masing-masing pelanggan.
Nominal pembelian tersebut kemudian dikonversikan menjadi satuan kilowatt hour (kWh).
Kode token yang diterima pelanggan selanjutnya dimasukkan ke meteran listrik prabayar dengan menekan tombol yang tersedia.
Setelah kode berhasil dimasukkan, layar meteran akan menampilkan jumlah kWh sesuai hasil konversi dari nominal pembelian token.
Besaran kWh yang diterima setiap pelanggan berbeda-beda karena dipengaruhi tarif listrik berdasarkan golongan pelanggan dan daya listrik atau volt ampere (VA) yang terpasang.
Tarif Listrik Rumah Tangga Berlaku Januari–Februari 2026
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik dibedakan berdasarkan golongan dan kapasitas daya sebagai berikut:
R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
Sementara itu, pelanggan dari sektor usaha dikenakan tarif sebagai berikut:
B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri
Untuk sektor industri, tarif listrik ditetapkan sebagai berikut:
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Adapun tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU) yakni:
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR khusus PJU: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ilustrasi-meteran-listrikpengisian-token-listrik.jpg)