Kasus Brimob Lindas Ojol

CCTV Akan Jadi Basis Proses Pidana Tujuh Anggota Brimob Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan

Kompolnas memenuhi undangan Divisi Propam Polri untuk gelar perkara kasus Brimob melindas driver

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
GELAR PERKARA - Komisioner Kompolnas Choirul Anam dan Gufron Mabruri tiba di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025), untuk menghadiri gelar perkara kasus tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan.  

TRIBUNBEKASI.COM JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memenuhi undangan untuk mengikuti gelar perkara kasus Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Insiden ini terjadi pada proses pembubaran massa aksi demonstrasi di depan DPR, Kamis (28/8/2025). Kematian Affan menimbulkan gelombang demonstrasi yang lebih besar.

Polisi telah menahan 7 anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas dan menewaskan Affan Kurniawan. Seluruhnya juga diproses pidana.

Kasus ini diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Menjelang gelar perkara, Komisioner Kompolnas Choirul Anam dan Gufron Mabruri hadir di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) pukul 09.35 WIB.

"Kami menghadiri gelar perkara terkait kode etik semoga bisa menjelaskan status (perkara) nantinya," ucap Choirul Anam kepada wartawan.

Choirul Anam juga menanggapi wacana penggunaan rekaman CCTV pada kasus Brimob melindas Affan Kurniawan.

Menurutnya, CCTV akan menjadi basis penting dalam proses pidana. “CCTV harus menjadi basis, salah satu basis informasi penting karena itu akan mengukur keterangan dari terduga atau tersangka, apakah benar sesuai dengan fakta CCTV,” ujar  Choirul Anam kepada wartawan di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Dia menegaskan rekaman CCTV akan menjadi kata kunci dalam skenario pemidanaan. 

“Kalau dalam etik ini, berbagai prosedur sudah cukup tapi kalau dalam proses pidana, CCTV jauh lebih penting karena bisa menguji kesesuaian keterangan dengan fakta,” jelasnya.

Kompolnas menyatakan kasus ini tidak hanya berhenti pada sidang etik, melainkan juga akan dipastikan aspek pidananya.

Sementara itu, Gurfron Mabruri menyampaikan Kompolnas sebagai pihak eksternal Polri bertugas melalukan pengawasan.

Menurutnya, dinamika unjuk rasa yang terjadi di lapangan harus terus dipantau perkembangannya.

"Harapannya semua berjalan kondusif masyarakat bisa menyampaikan ekspresi sambil menunjukkan bahwasanya demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang sudah matang," katanya.

Penjelasan Polri Soal Sidang Kode Etik

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan sidang etik akan dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved