Kasus Brimob Lindas Ojol
CCTV Akan Jadi Basis Proses Pidana Tujuh Anggota Brimob Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan
Kompolnas memenuhi undangan Divisi Propam Polri untuk gelar perkara kasus Brimob melindas driver
TRIBUNBEKASI.COM JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memenuhi undangan untuk mengikuti gelar perkara kasus Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Insiden ini terjadi pada proses pembubaran massa aksi demonstrasi di depan DPR, Kamis (28/8/2025). Kematian Affan menimbulkan gelombang demonstrasi yang lebih besar.
Polisi telah menahan 7 anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas dan menewaskan Affan Kurniawan. Seluruhnya juga diproses pidana.
Kasus ini diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Menjelang gelar perkara, Komisioner Kompolnas Choirul Anam dan Gufron Mabruri hadir di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) pukul 09.35 WIB.
"Kami menghadiri gelar perkara terkait kode etik semoga bisa menjelaskan status (perkara) nantinya," ucap Choirul Anam kepada wartawan.
Choirul Anam juga menanggapi wacana penggunaan rekaman CCTV pada kasus Brimob melindas Affan Kurniawan.
Menurutnya, CCTV akan menjadi basis penting dalam proses pidana. “CCTV harus menjadi basis, salah satu basis informasi penting karena itu akan mengukur keterangan dari terduga atau tersangka, apakah benar sesuai dengan fakta CCTV,” ujar Choirul Anam kepada wartawan di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Dia menegaskan rekaman CCTV akan menjadi kata kunci dalam skenario pemidanaan.
“Kalau dalam etik ini, berbagai prosedur sudah cukup tapi kalau dalam proses pidana, CCTV jauh lebih penting karena bisa menguji kesesuaian keterangan dengan fakta,” jelasnya.
Kompolnas menyatakan kasus ini tidak hanya berhenti pada sidang etik, melainkan juga akan dipastikan aspek pidananya.
Sementara itu, Gurfron Mabruri menyampaikan Kompolnas sebagai pihak eksternal Polri bertugas melalukan pengawasan.
Menurutnya, dinamika unjuk rasa yang terjadi di lapangan harus terus dipantau perkembangannya.
"Harapannya semua berjalan kondusif masyarakat bisa menyampaikan ekspresi sambil menunjukkan bahwasanya demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang sudah matang," katanya.
Penjelasan Polri Soal Sidang Kode Etik
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan sidang etik akan dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.
| Malam Natal Mencekam, Dua Kebakaran Hanguskan Ruko di Kota Bekasi |
|
|---|
| Wamendagri Ribka Tekankan Percepatan Raperda APBD dan RAP Otsus Penting Jaga Pembangunan di Papua |
|
|---|
| Rutin Belanja Bulanan di Aeon Mall, Nadia Tak Menyangka Raih Grand Prize Mobil Wuling Cloud EV |
|
|---|
| Cerita di Balik Batalnya Misa Natal Wisma Sahabat Yesus Depok |
|
|---|
| Detik-Detik Bangunan Parkir Roboh di Koja Jakarta Utara, Empat Mobil Tertimpa. |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kompolnas-ikut-gelar-perkara-kasus-Affan.jpg)