Sidang Kode Etik
Hadiri Sidang Kode Etik, Komisioner Kompolnas Ini Berharap Kompol Cosmas Dipecat dari Korps Brimob
Kompol Cosmas terlihat hadir mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri dan baret biru berwarna biru.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, Rabu (3/9/2025).
Sidang kode etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae ini terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.
Sidang kode etik untuk Kompol Cosmas ini berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Kompol Cosmas terlihat hadir mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri dan baret biru berwarna biru.
Baca juga: Dua Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Kurniawan Terancam Dipecat
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut menghadiri sidang tersebut.
Ia mengatakan, agenda sidang hari ini berfokus pada pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan Kompol Cosmas.
Menurut Anam, Kompol Cosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat lantaran berada di sebelah kursi kemudi saat insiden terjadi.
Dalam gelar perkara sebelumnya, dua orang teridentifikasi sebagai pelanggar etik berat, termasuk Cosmas.
"Dengan konstruksi peristiwa yang sudah dipaparkan dalam gelar perkara kemarin, sanksi yang akan diterima adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," ujarnya.
"Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga," tutur Anam.
Ia menuturkan, pihaknya sendiri yang mendorong adanya PTDH.
"Karena ini penting bagi kita semua untuk apa namanya dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting," katanya.
CCTV jadi basis proses pidana
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memenuhi undangan untuk mengikuti gelar perkara kasus Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Insiden ini terjadi pada proses pembubaran massa aksi demonstrasi di depan DPR, Kamis (28/8/2025). Kematian Affan menimbulkan gelombang demonstrasi yang lebih besar.
Polisi telah menahan 7 anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas dan menewaskan Affan Kurniawan. Seluruhnya juga diproses pidana.
Kasus ini diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Menjelang gelar perkara, Komisioner Kompolnas Choirul Anam dan Gufron Mabruri hadir di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) pukul 09.35 WIB.
"Kami menghadiri gelar perkara terkait kode etik semoga bisa menjelaskan status (perkara) nantinya," ucap Choirul Anam kepada wartawan.
Choirul Anam juga menanggapi wacana penggunaan rekaman CCTV pada kasus Brimob melindas Affan Kurniawan.
Menurutnya, CCTV akan menjadi basis penting dalam proses pidana. “CCTV harus menjadi basis, salah satu basis informasi penting karena itu akan mengukur keterangan dari terduga atau tersangka, apakah benar sesuai dengan fakta CCTV,” ujar Choirul Anam kepada wartawan di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Dia menegaskan rekaman CCTV akan menjadi kata kunci dalam skenario pemidanaan.
“Kalau dalam etik ini, berbagai prosedur sudah cukup tapi kalau dalam proses pidana, CCTV jauh lebih penting karena bisa menguji kesesuaian keterangan dengan fakta,” jelasnya.
Kompolnas menyatakan kasus ini tidak hanya berhenti pada sidang etik, melainkan juga akan dipastikan aspek pidananya.
Sementara itu, Gurfron Mabruri menyampaikan Kompolnas sebagai pihak eksternal Polri bertugas melalukan pengawasan.
Menurutnya, dinamika unjuk rasa yang terjadi di lapangan harus terus dipantau perkembangannya.
"Harapannya semua berjalan kondusif masyarakat bisa menyampaikan ekspresi sambil menunjukkan bahwasanya demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang sudah matang," katanya.
BERITA VIDEO : TUJUH POLISI DITANGKAP USAI RANTIS BRIMOB LINDAS OJOL HINGGA TEWAS
Penjelasan Polri Soal Sidang Kode Etik
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan sidang etik akan dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.
"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," ucap Brigjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Agus menuturkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat.
"Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan," jelasnya.
Menurutnya, proses menuju sidang etik tengah berjalan dan pada Selasa (2/9/2025) juga akan dilakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal.
"Kami mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri. Semua langkah pesertanya dan akan dilaksanakan pada hari selasa 2 September 2025," imbuhnya.
Brigjen Agus menjelaskan gelar perkara ini dilakukan sebab dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggar kategori berat ditemukan adanya unsur pidana.
Adapun dua anggota yang masuk dalam pelanggar kategori berat Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).
Kemudian pelanggar kategori sedang ada Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Kelimanya duduk di bangku belakang saat kejadian.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kompol-Cosmas-Kaju-Gae-jalani-sidang-kode-etik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.