Jumat, 17 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kerusuhan diJakarta

Dua Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Kurniawan Terancam Dipecat

Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobil rantis melakukan pelanggaran berat.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Istimewa
OJOL TEWAS --- Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap identitas tujuh anggota Brimob yang ditangkap usai tragedi mobil rantis tabrak ojol hingga tewas, Kamis (28/8/2025) malam. Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobil rantis melakukan pelanggaran berat dan terancam dipecat. 

TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Mabes Polri membeberkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver Ojol Affan Kurniawan, Senin (1/9/2025).

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Kabiro Wabprof) Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengatakan, sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan Kurniawan, Zulkifli. 

"Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa," ujarnya, Senin (1/9/2025).

Agus menerangkan, ada dua kategori pelanggaran yaitu Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobil rantis melakukan pelanggaran berat.

Baca juga: Terungkap! Ini Peran 7 Anggota Brimob di Dalam Rantis yang Tewaskan Ojol Affan Kurniawan

Kedua, pelanggaran kode etik profesi polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.

"Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," tegasnya.

Agus mengaku, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.

"Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri. Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim beberkan peran tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas.

Affan meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

"Hasil Identifikasi sementara yang kami sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," kata Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

BERITA VIDEO : SOLID! OJOL ANTAR AFFAN KURNIAWAN KE TPU KARET BIVAK

Pengakuan sopir mobil Rantis Brimob

Fakta baru terungkap dari tragedi yang merenggut nyawa Affan Kurniawan, driver ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved