Kemendagri
Wamendagri Ribka Tekankan Percepatan Raperda APBD dan RAP Otsus Penting Jaga Pembangunan di Papua
Wamendagri Ribka menegaskan, percepatan Raperda APBD dan RAP Otsus TA 2026 penting untuk jamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan di Papua.
Adapun Provinsi Papua telah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua pada 11 Desember 2025 dan saat ini masih dalam proses evaluasi di Kemendagri.
RAP Otsus masih disusun di tingkat Pemda. Meski demikian, mayoritas Pemda di Provinsi Papua telah memproses RAP, termasuk Kota Jayapura yang telah memfinalkan RAP seluruh jenis dana sehingga dapat melanjutkan ke tahap penetapan APBD.
Sementara itu, Provinsi Papua Tengah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua Tengah pada 23 Desember 2025 dan direncanakan menyampaikannya ke Kemendagri untuk dievaluasi pada 29 Desember 2025.
Hingga saat ini, RAP Otsus belum memasuki tahap penyusunan. Papua Tengah masih memerlukan upaya ekstra untuk mendorong percepatan, mengingat sebagian kabupaten di wilayah cakupan belum menyelesaikan KUA–PPAS.
“Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk percepatan evaluasi Raperda APBD,” terangnya.
Di sisi lain, Provinsi Papua Barat masih menghadapi keterlambatan paling signifikan.
Hingga kini, Raperda APBD TA 2026 belum disepakati bersama DPR Papua Barat dan baru direncanakan pada awal Januari 2026.
Menyikapi hal tersebut, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menyiapkan surat teguran serta meminta Pemda setempat menyiapkan Peraturan Gubernur mengenai pengeluaran mendahului Perda APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Gubernur mengenai Pengeluaran mendahului Perda APBD sebagai dasar pengeluaran wajib dan mengikat selama Perda tentang APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2026 belum ditetapkan,” tandasnya.
Selain itu, RAP Otsus di Papua Barat juga belum memasuki tahap penyusunan. Dari seluruh Pemda di Papua Barat, termasuk provinsi, hanya Kabupaten Teluk Wondama yang telah memulai RAP.
Namun, itu pun belum menunjukkan perkembangan sejak 11 Desember 2025.
Sebagian besar Pemda lainnya masih berada pada tahap penetapan KUA–PPAS sehingga belum dapat melanjutkan ke proses RAP dan RAPBD.
Oleh karena itu, Ribka menekankan perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat proses evaluasi dan penyempurnaan dokumen anggaran.
Ia kembali menegaskan agar seluruh tahapan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan APBD serta RAP Otsus TA 2026 dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025, sehingga kesinambungan pelayanan publik, pelaksanaan program prioritas, dan manfaat pembangunan bagi masyarakat Tanah Papua dapat terjaga sejak awal tahun anggaran.
| Perpres Anak Tidak Sekolah Diluncurkan, Wamendagri Bima Arya Soroti Pentingnya Pendidikan |
|
|---|
| Wamendagri Ribka: Pembangunan Infrastruktur DOB Papua Tengah Perlu Dukungan Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Wamendagri Ribka Haluk Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Tengah, Target Rampung Akhir 2026 |
|
|---|
| Mendagri Tito Sematkan Satyalancana Wira Karya kepada 6 Tokoh Penggerak Kelautan dan Perikanan |
|
|---|
| Mendagri Tito Hadir di Upacara Hari Lahir Pancasila yang Dipimpin Presiden Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Wamendagri-Ribka-Haluk-meminta-percepatan-Raperda-APBD-RAP-Otsus-TA-2026-di-Papua.jpg)