Tarif Listrik
Daftar Tarif Listrik PLN 2–8 Februari 2026, Cek di Sini Harganya
Pemerintah kembali menetapkan tarif listrik PLN pada Februari 2026. Ketetapan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik prabayar (token)
Ringkasan Berita:
- Tarif listrik PLN periode 2–8 Februari 2026 tetap dan berlaku sepanjang Triwulan I 2026 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, sesuai kebijakan pemerintah menjaga daya beli.
- Penetapan tarif mengacu PM ESDM Nomor 7 Tahun 2024; meski parameter ekonomi memungkinkan perubahan, tarif Triwulan I 2026 diputuskan tidak berubah.
- Rincian tarif tetap berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, termasuk rumah tangga subsidi dan nonsubsidi, bisnis, industri, fasilitas pemerintah.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Pemerintah kembali menetapkan tarif listrik PLN pada Februari 2026.
Ketetapan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik prabayar (token) maupun pascabayar, sepanjang Triwulan I 2026 (Januari–Maret).
Daftar Tarif Listrik PLN 2–8 Februari 2026
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dengan kebijakan tersebut, tarif listrik yang berlaku pada periode 2–8 Februari 2026 masih sama seperti periode sebelumnya. Masyarakat pun tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif listrik di awal tahun.
Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pada prinsipnya tarif listrik pelanggan nonsubsidi dapat disesuaikan setiap triwulan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Meski secara formula tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan I 2026 tetap.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri.
Rincian Tarif Listrik PLN 2–8 Februari 2026
- Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR,TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Pelanggan Bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Meteran-listrik2.jpg)