Jadwal dan Komponen Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026, Kapan Cair?
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN tahun 2026 mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.
- Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN tertentu.
- Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, dengan sumber anggaran berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk pemerintah daerah.
TRIBUNBEKASI.COM- Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi perhatian banyak ASN karena biasanya kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan meningkat pada pertengahan tahun.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan penting, termasuk biaya sekolah anak dan kebutuhan keluarga lainnya.
Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Tak hanya PNS, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada sejumlah aparatur negara lainnya.
Berikut daftar penerimanya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Dengan demikian, kebijakan tersebut mencakup ASN aktif hingga pensiunan yang masih menerima penghasilan dari negara.
Komponen Gaji ke-13 PNS 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari beberapa komponen penghasilan.
Berikut rinciannya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Meski demikian, tidak seluruh tambahan penghasilan dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13 dikutip dari kompas.com
Sumber Anggaran Pembayaran
Pembayaran gaji ke-13 ASN berasal dari dua sumber anggaran berbeda.
Berikut rinciannya:
- APBN untuk ASN instansi pusat
- APBD untuk ASN pemerintah daerah
Khusus ASN daerah, pemerintah daerah juga dapat menambahkan komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Skema tersebut diterapkan agar pembayaran gaji ke-13 tetap berjalan sesuai kondisi keuangan tiap instansi pemerintah.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Gaji ke-13 Guru PNS Cair Bulan Juni 2025, Inilah Rincian untuk Golongan I sampai IV dan PPPK |
|
|---|
| Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Bagi Para Hakim, PNS dan TNI-Polri, Berikut Ini Rinciannya |
|
|---|
| Presiden Prabowo Sudah Teken Aturan Gaji ke-13 ASN dan TNI-Polri, Dibayarkan Juni 2025 |
|
|---|
| Terungkap, Inilah Fasilitas yang Didapat PNS Saat Rapat Internal, Kini Mengeluh Air pun Beli Sendiri |
|
|---|
| Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan karena Ada Efisiensi Anggaran, Begini Kata Kemenkeu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-rupiah.jpg)