OTT Imigrasi Jakbar
Borok Silmy Karim Terbongkar, Terima Uang Suap Per Bulan Setara Harga 2 Rumah Subsidi di Jabodetabek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin yang diterima mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim
Ringkasan Berita:
- KPK menduga mantan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, menerima setoran sekitar Rp100 juta per pekan dari praktik pemerasan terhadap WNA yang mengurus dokumen keimigrasian.
- Jika dihitung per bulan, nilainya mencapai sekitar Rp400 juta, setara lebih dari dua unit rumah subsidi di Jabodetabek.
- KPK masih mendalami aliran dana, mekanisme pungutan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
TRIBUNBEKASI.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin yang diterima mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA).
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyebut Silmy Karim diduga menerima setoran sekitar Rp100 juta per pekan yang berasal dari praktik pemerasan terhadap WNA yang mengurus dokumen keimigrasian.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mendalami peran Silmy Karim dalam perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga menerima jatah rutin dari hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).
Setara Dua Rumah Subsidi dalam Sebulan
Jika dihitung, dugaan setoran Rp100 juta per pekan berarti mencapai sekitar Rp400 juta dalam satu bulan.
Nilai tersebut bahkan setara dengan harga lebih dari dua unit rumah subsidi di wilayah Jabodetabek.
Sebagai informasi, harga rumah subsidi di kawasan Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp185 juta per unit mengutip kompas.com
Dengan nilai tersebut, uang yang diduga diterima dalam satu bulan dapat digunakan untuk membeli sekitar dua unit rumah subsidi dengan total nilai Rp370 juta.
Diduga Berasal dari Praktik Pemerasan
KPK menduga uang yang mengalir secara rutin itu berasal dari pungutan tidak sah terhadap sejumlah WNA yang mengurus layanan keimigrasian.
Penyidik saat ini masih menelusuri mekanisme penarikan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang diduga mengarah kepada para tersangka.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah KPK mengungkap dugaan pemerasan terhadap WNA yang terjadi dalam pengurusan dokumen di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dikutip dari kompas.com
KPK Dalami Aliran Dana
Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga mendalami bukti transaksi keuangan untuk memastikan besaran uang yang diterima serta pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Lembaga antirasuah itu menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut layanan keimigrasian yang bersentuhan langsung dengan warga negara asing yang berada di Indonesia.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Silmy-karim4.jpg)